SHALAT JENAZAH
MATERI 1
Shalat Jenazah
Salat jenazah adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki utang dan mati karena bunuh diri, tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.
Gerakan salat jenazah berbeda dengan gerakan salat pada umumnya. Pada salat jenazah, gerakan yang dilakukan hanyalah berdiri tegak. Salat jenazah diawali dengan gerakan takbir sebanyak empat kali. Perbedaan antara salat jenazah bagi jenazah laki-laki dan wanita hanya terletak pada posisi imam. Bagi jenazah laki-laki, imam akan berada di posisi samping kepala, sedangkan bagi wanita posisi imam di bagian pinggang.[
Beberapa cara mentalqin muslim yang akan meninggal
Mentalqin adalah menuntun seseorang yang akan meninggal dunia untuk mengucapkan kalimat syahadat Laa Ilaaha Illa Allah. Mentalqin seseorang yang akan meninggal dunia disunnahkan bagi orang yang ada di sisi orang yang akan meninggal dunia, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam:
“Tuntunlah seseorang yang akan meninggal dunia untuk mengucapkan kalimat: ‘Laa ilaaha illa Allah’”
Imam Al Qurthubiy berkata: “Para ulama’ kami mengatakan bahwasanya mentalqin orang yang akan meninggal dunia adalah merupakan sunnah dari para pendahulu ummat ini, yang kemudian diamalkan oleh kaum muslimin hingga saat ini. Tujuannya adalah agar akhir ucapan yang keluar dari orang yang akan meninggal dunia adalah “Laa ilaaha illa Allah”. Sehingga dia menjadi orang yang berbahagia karena termasuk dalam golongan orang yang akan masuk surga
MATERI 2
Hal Yang Diperhatikan Saat Kematian Seseorang
Sholat jenazah juga merupakan salah satu kewajiban umat Islam terhadap jenazah dan hukumnya fardhu kifayah. Arti fardhu kifayah adalah kewajiban yang bersifat kolektif, artinya kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Namun jika tak ada yang menjalankannya :
Memejamkan mata jenazah
Setelah seseorang meninggal dunia, segeralah memejamkan matanya dan mendoakannya
Menutupi seluruh tubuh sang jenazah
Menutup seluruh badan jenazah dengan pakaian (kain), selain pakaian yang dikenakannya.
Menyegerakan pemakaman
Hukum mengurus jenazah adalah menyegerakan pemakaman jika telah nyata kematiannya.
Melunasi hutang-hutang sang jenazah
Hendaklah keluarga atau kerabat sang jenazah melunasi hutang-hutang sang jenazah dari harta yang dimiliki. Apabila sang jenazah tidak meninggalkan harta atau tidak mampu, hendaklah negara yang menanggungnya jika terbukti sang jenazah semasa hidupnya telah berusaha untuk melunasi seluruh hutangnya.
Mengumumkan kepada kerabat dan teman-temannya
No comments:
Post a Comment