Saturday, July 25, 2020

HARTA DAN PENGELOLAANNYA DALAM ISLAM




Harta Dan Pengelolaannya


Semua harta telah diatur dengan ketentuan dan tata cara pembelanjaan

MATERI 1

    DALAM bahasa Arab (Islam) harta disebut sebagai Maal. Maal berarti “Segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok berupa kekayaan, atau barang perdagangan, rumah, uang, hewan dan lain sebagainya yang cenderung ingin dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh manusia. 
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”  ( QS. Ali Imran : 14 )

    Allah SWT telah menganugerahkan kepada manusia sumber daya (harta) yang melimpah dari seluruh penjuru bumi dan langit. Manusia diberi tugas untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraannya di muka bumi dengan memanfaatkan sumber daya yang telah diberikan sesuai dengan tuntunan-Nya.
    Semua harta yang dimiliki umat Islam telah diatur dengan ketentuan dan tata cara pembelanjaan. Dari sudut pandang Islam, pertanggung jawaban seseorang atas harta yang pernah dimiliki akan dilihat dari 2 sudut pandang yakni: darimana dan bagaimana ia mendapatkannya lalu kemana dan bagaimana penggunaannya. Adapun macam-macam pembelanjaan dapat dilihat bagan dibawah. Untuk lebih mudahnya perhatikan peta konsep berikut :
    Penggunaan dan pemanfaatan harta diatur dan dijelaskan dalam syariat Islam yang mulia dan sempurna. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,


«لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ»

Artinya : “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya” (HR Tirmidzi dan Abu Ya’la)

    Hadits diatas menunjukkan kewajiban mengatur pembelanjaan harta dengan menggunakannya untuk hal-hal yang baik dan diridhai oleh Allah, karena pada hari kiamat nanti manusia akan dimintai pertanggungjawaban tentang harta yang mereka belanjakan sewaktu di dunia

Kedududukan Harta Dalam Alqur’an

Harta sebagai amanah dari Allah 
Harta adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap kondisi, entah baik atau pun buruk, yang kita alami sudah menjadi ketentuan dari Allah Swt., dan mesti kita hadapi secara baik sesuai dengan keinginan yang memberi amanah.
Harta sebagai perhiasan hidup manusia
Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. Namun demikian manusia harus sadar bahwa harta yang dimilikinya hanyalah merupakan perhiasan selama ia hidup di dunia. Sebagai  perhiasan hidup, harta seringkali menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri.
Harta sebagai ujian keimanan.
Harta adalah ujian. Yang jadi ujian bukan hanya kemiskinan, tetapi kekayaan juga merupakan ujian. Persoalannya bukan pada kaya atau miskin, tetapi persoalannya adalah bagaimana menghadapinya. Kedua kondisi itu ada pada manusia, yang tujuannya di balik itu cuma satu, yaitu Allah ingin mengetahui siapa yang terbaik amalannya. Bagi yang berharta, tentunya, ada kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta itu.
Harta sebagai bekal ibadah.           
Dengan memiliki harta maka kita dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah. Penggunaan atau pembelanjaan harta wajib dibatasi pada sesuatu yang halal dan sesuai syariah. Dengan demikian, harta kita jangan sampai digunakan untuk perjudian, membeli minuman keras dan barang-barang yang diharamkan dan lainnya.
Harta adalah alat
Islam memandang harta suatu alat (sarana) dan bukan tujuan akhir. Harta dianggap baik apabila berada pada orang mukmin dan dinafkahkannya pada kebaikan, agar ia mendapat kehormatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Allah berfirman:



MATERI 2

ZAKAT MAL

Pengertian Zakat Mal (harta)
     MENURUT bahasa, zakat adalah bersih, terpuji dan suci. Ini sesuai dengan fungsi zakat yang sebagai pembersih diri. Selain zakat fitrah yang dibayarkan setiap tahun sebelum malam Idul Fitri, Islam juga mengenal zakat mal. Adapun pengertian zakat mal adalah jenis zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. 
     Menurut pengertian syariat mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan 9dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. Segala sesuatu yang dapat disebut mal apabila memenushi dua syarat yaitu: dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai dan diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya. Termasuk juga zakat profesi. Hanya saja, istilah zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak.
Contoh barang atau harta yang kena zakat mal adalah:
1.Rumah
2.Mobil
3.Emas
4.Uang
5.Ternak
6.Hasil pertanian, padi, jagung, gandum, jenis buah-buahan dan lainnya

Keutamaan Zakat Mal
Dalam melaksanakan ibadah akan selalu ada kebaikan yang bisa diterima. Kebaikan tidak hanya mengenai harta, tapi kesehatan, kenyamanan, dan kenikmatan juga menjadi rezeki kebaikan yang didapatkan dari melaksanakan ibadah.
Bahkan yang bisa merasakan kebaikan ini tidak hanya kamu saja, orang lain juga bisa merasakan dampak baiknya. Begitu juga dalam zakat mal, ada beberapa keutamaan yang bisa didapatkan dari zakat mal, di antaranya:
1.Menghindari kesenjangan sosial.
2.Pilar amal jamai antara yang kaya dengan para mujahid dan dai yang berjuang dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3.Membersihkan dan mengikis akhlak buruk.
4.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis.
5.Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.

Hukum Zakat Mal
Hukum memberikan zakat mal adalah fardhu ain atau wajib. Perintah mengeluarkan zakat mal, sama halnya mengeluarkan zakat fitrah.
Untuk zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun. Berbeda dengan zakat pertanian, dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nishab (653 kg beras).

Perintah untuk mengambil zakat supaya dapat membersihkan dan mensucikan harta, terdapat dalam Al Quran Surat At-Taubah Ayat 103

 خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

Terjemah Arti: 
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah Ayat 103)



MATERI 3

Ketentuan Zakat 
  1. Beragama islam dan merdeka
  2. Baligh atau dewasa
  3. Memiliki akal sempurna
  4. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya

Adapun hukumnya yang tidak wajib dengan syarat-syarat berikut:
  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
  2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Ketentuan harta wajib dizakati 
  1. Jumlah hartanya sudah mencukupi atau melebihi kebutuhan pokoknya.
  2. Harta sudah mencapai haul (bertahan selama setahun; tidak digadaikan/dijual).
  3. Harta milik sendiri seutuhnya.
  4. Sudah memiliki harta yang mencapai satu nisab (zakat mal).
  5. Harta tergolong jenis simpanan yang wajib dizakati, misal emas, perak, hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil tambang, dll.

Perhitungan & Penentuan ‎Nisab Zakat Maal Berdasarkan Hartanya

Binatang Ternak
    Seseorang yang memiliki binatang ternak juga wajib untuk mengeluarkan zakat apabila telah
mencapai nisab dan haul. Untuk hewan ternak yang berupa unta, nisabnya adalah 5 ekor. Untuk sapi atau lembu atau kerbau, nisabnya 5 ekor. Sedangkan untuk kambing atau domba, nisabnya 40 ekor.
Di dalam fiqih, binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada tiga macam, yaitu unta, sapi, dan kambing. Ketiga binatang ternak di atas wajib dizakati jika memenuhi empat syarat:
a)Mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) seperti nishabnya sapi. Nisab adalah batasan antara apakah harta itu wajib zakat atau tidak
b)Melewati haul (setahun Hijriah)
c)Digembalakan. Maksudnya, sepanjang tahun binatang ternak tersebut diberi makan dengan cara digembalakan di lahan umum atau lahan milik sendiri, tidak dengan dicarikan rumput.
d)Tidak dipekerjakan, seperti untuk membajak sawah, mengangkut barang dan lain sebagainya.

Harta Perniagaan
    Harta perniagaan merupakan harta yang digunakan untuk keperluan jual beli, baik itu baik berupa barang seperti alat-alat, makanan, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya. Sama halnya dengan harta simpanan, seluruh harta yang berhubungan dengan perdaganggan juga wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Nisab harta perniagaan ini dihitung sesuai dengan zakat emas, yakni apabila nilainya setara dengan 85 gram emas.

Syarat-syaratnya adalah
a)Muzakki menjadi menjadi pemilik komoditas yang diperjual belikan
b)Berniat untuk memperdagangkan komoditas
c)Mencapai nisab, nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak
d)Kepemilikan telah melewati 1 tahun penuh. Perusahaan juga termasuk wajib zakat karena aktivitas perusahaan berporos pada kegiatan perniagaan.


MATERI 4 

ZAKAT FITRAH
Pengertian Zakat Fitrah
        Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. 
        Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. 

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
        Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

INFAK
        Pengertian infaq adalah berasal dari kata anfaqa–yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai yang berhubungan dengan usaha realisasi perintah-perintah Allah. Selain itu, infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan.
Perintah Infaq Adalah untuk Kebaikan
        Tujuannya bisa untuk kebaikan seperti donasi atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri. Perintah supaya seseorang membelanjakan harta tersebut untuk dirinya sendiri ada di dalam firman Allah SWT  QS Al Baqarah 261 sebagai berikut:
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” ( QS Al Baqarah 261)

SHADAQAH 
        Kata sedekah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemberian kepada orang lain secara sukarela. Dengan kata lain, pemberian cuma-cuma tanpa melihat jumlah dan waktunya. Sedekah berbeda dengan zakat maupun infak. Zakat memiliki ketentuan tersendiri, mulai dari waktu dan takarannya. Sedangkan sedekah bisa dilakukan kapan saja jika Anda memiliki kelapangan atau kelebihan rezeki yang bisa dibagikan kepada yang membutuhkan.
        Keutamaan sedekah salah satunya dapat menghapus dosa. Dalam sebuah hadis bahkan sedekah diibaratkan seperti air yang dapat memadamkan api. Hal tersebut menggambarkan keutamaan sedekah dalam menghapus dosa-dosa diri sendiri dan sekaligus meringankan beban orang lain.


MATERI 5 

WAKAF
Pengertian Wakaf
    Wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
    Salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seseorang tersebut meninggal adalah wakaf. Bagi umat Islam, istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah. Harta yang biasa diwakafkan adalah sebuah tanah. Sedikit berbeda dengan sedekah, biasanya sedekah memberikan sesuatu yang habis pakai, misalnya memberikan makanan untuk orang yang membutuhkan.

Rukun-rukun dan syarat wakaf
  • Orang yang mewakafkan hartanya atau wakif. Orang yang ingin mewakfkan hartanya memiliki syarat seperti baligh, berakal dan merdeka atau bukan hamba sahaya.
  • Barang yang diwakafkan atau mauquf. Barang yang diwakafkan harus berupa barang yang sudah ditentukan. Selain itu barang yang ingin diwakafkan bisa dialihkan hak miliknya.
  • Tidak diiringi syarat tertentu
  • Harus jelas kepada siapa mewakafkannya.
HIBAH
Pengertian Hibah
    Kata hibah berasal dari bahasa Arab Al-Hibattu yang memiliki arti pemberian yang dilakukan seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pamrih atau imbalan dalam bentuk apa pun. Pemberian ini dilakukan saat seseorang masih hidup dan wujudnya dapat berupa harta secara fisik atau benda-benda lainnya yang tidak tergolong sebagai harta atau benda berharga. Dengan lebih sederhana lagi, pengertian hibah adalah hadiah. Namun secara bahasa berarti pemberian secara sukarela kepada orang lain.

Syarat Hibah
  • Ijab, pernyataan pemberian oleh pemberi.
  • Qabul, pernyataan penerimaan oleh si penerima.
  • Qabdhah, proses penyerahan barang.
Rukun hibah berdasarkan hukum Islam
Pada sisi pemahaman Islam, dikenal dengan istilah rukun atau syarat hibah, yang mana ketentuannya sebagai berikut :
  • Kehadiran pihak pemberi.
  • Kehadiran pihak penerima.
  • Barang bersangkutan terlihat dengan jelas, yaitu dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
  • Serah terima barang disertai akad antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas.
HADIAN
Pengertian Hadiah
    Hadiah atau hibah atau kado adalah pemberian uang, barang, jasa yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (wibawa) atau kekuasaan. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial.
    Istilah hadiah dapat juga dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang lain merasa lebih bahagia atau berkurang kesedihannya, terutama sebagai kebaikan, termasuk memaafkan (walaupun orang lain yang diberi tidak baik).

Maksud pemberian hadiah antara lain:
  • Pernyataan cinta atau persahabatan
  • Pernyataan terima kasih untuk hadiah yang diterima sebelumnya
  • Perasaan kasihan, dalam bentuk amal
  • Pernyataan kebersamaan, dalam bentuk bantuan bersama
  • Membagi harta yang dimiliki
  • Menolong yang ditimpa kemalangan
  • Memberikan cendera mata perjalanan



SHALAT SUNAH



Dasar Hukum Shalat Sunah


Penjelasan shalat sunah secara singkat

MATERI 1

SHALAT MERUPAKAN ibadah wajib bagi umat muslim. Ibadah shalat ini bahkan diwajibkan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ataupun sedang sakit. Selain itu shalat juga merupakan rukun Islam setelah syahadat, maka dari itu bisa dibilang shalat merupakan sesuatu yang sangat penting untuk ditegakkan setiap umatnya agar agama Islam tetap berdiri di muka Bumi. Meskipun shalat merupakan ibadah wajib, akan tetapi ada pula shalat yang sifatnya sunnah yang bisa dikerjakan untuk memetik pahala lebih, atau bahkan dikerjakan sesuai dengan kebutuhan atau keinginan kamu.
Shalat sunah atau shalat nawafil (jamak: nafilah) adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak hikmah dan rahmat dari Allah SWT yang begitu indah. 

Shalat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
1.Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witr dan salat sunah thawaf.
2.Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Berdasar pelaksanaannya, Shalat sunnah terbagi dua yaitu:
1.Shalat sunnah yang dilaksanakan secara berjamah. Shalat sunnah jenis ini status hukumnya adalah muakkad, contohnya: shalat idul fitri, idul adha, terawih, istisqa, kusuf dan khusuf.
2.Shalat sunnah yang dikerjakan secara munfarid ( sendiri-sendiri ). Status hukumnya ada yang muakkad seperti: shalat sunnah rawatib dan tahajud. Ada pula yang status hukumnya sunnah biasa ( ghairu muakkad ) seperti: shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat witir, dan lain-lain.



MATERI 2

Macam-macam Shalat Sunah

Shalat sunah termasuk ibadah khusus (mahdlah) yaitu ibadah yang telah ditentukan macam, waktu dan tatacara melaksanakannya. Tata cara shalat sunah sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Shalat sunah yang dituntunkan Rasulullah SAW dan diikuti oleh Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih pada Muktamar Tarjih di Wiradesa Pekalongan Jawa Tengah tahun 1972 telah diputuskan tentang Shalat-shalat Tathawwu’ sesuai dengan tuntunan dari Nabi Muhammad SAW, yang berdasarkan dalil yang kuat ada 11 macam, yaitu :

1.Shalat Tahiyyatul Masjid
Sholat tahiyatul masjid adalah sholat sunnah yang bertujuan untuk memuliakan masjid sebagai tempat beribadah. Tahiyyatul masjid artinya menghormati masjid. Cara menghormatinya adalah kalau kita masuk masjid maka kita sholat sebelum kita duduk.
Jumlah rakaatnya adalah dua rakaat dikerjakan saat memasuki masjid dan sebelum duduk. Sholat tahiyatul masjid dilakukan ketika seorang muslim datang ke masjid setelah adzan selesai dikumandangkan dan dapat dilakukan saat mendekati waktu iqomah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah –radhiyallahu ‘anhu– berkata,


جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Artinya
Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)

Keutamaan Salat Sunnah Tahiyatul Masjid

1.Menyempurnakan Salat Wajib
Oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syfii :
Pahala kesunnahan salat tahiyatul masjid ini bisa dihasilkan dengan ia mengerjakan salat fardhu atau salat sunnah lainnya, karena tujuan utamanya ialah agar seseorang jangan tergesa-gesa duduk di dalam masjid tanpa ia melakukan salat.
2.Memuliakan Masjid dan Tuhan
Menurut jumhur ulama, kedudukan salat Tahiyatul Masjid layaknya kita yang mengucapkan salam ketika masuk rumah. Imam Nawawi rahimahullaah yang mengatakan,
3.Menghapus Dosa
Rasulullah SAW. Beliau bersabda :
“Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu. Lalu Madan berkata, Aku pun pernah bertemu Abu Darda dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku” (HR. Muslim).


2.Shalat Sunah Rawatib
Salat Rawatib adalah salat sunah yang dilakukan sebelum atau sesudah salat lima waktu. Salat yang dilakukan sebelumnya disebut salat qabliyah, sedangkan yang dilakukan sesudahnya disebut salat ba'diyah.
Salat sunah rawatib ini terbagi dua bagian, yaitu sunah muakkad dan sunah ghairu muakkad. Salat sunah rawatib muakkad amat besar kemuliaannya dan dijanjikan ganjaran yang besar apabila menunaikannya. Salat sunat rawatib ghairu muakkad kurang sedikit kemuliaannya berbanding dengan salat sunat muakkad.
Salat sunah rawatib berfungsi sebagai penyempurna jika terjadi kekurangan dalam salat fardu seseorang. Salat fardu sendiri hukumnya wajib bagi muslim. Salat fardu ini pula yang menjadi amalan pertama yang dihisab dalam Hari Perhitungan. Oleh karenanya, menunaikan salat sunah rawatib sangat dianjurkan.

Keutamaan Salat Sunah Rawatib
Diriwayatkan dari Tirmizi, bahwa "Allah merahmati seseorang yang salat sunah empat rakaat sebelum ashar."
Dan Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam selalu menjaga ke-12 rakaat tersebut ketika beliau sedang tidak bepergian. Beliau bersabda,

من صلى ثنتي عشرة ركعة تطوعا في اليوم والليلة ، بني له بهن بيت في الجنة

Artinya : 
barangsiapa yang shalat sunnah 12 rakaat dalam sehari semalam, Allah akan bangunkan untuknya rumah di surga” (HR. Muslim no. 728).

Dua rakaat yang dikerjakan sebelum salat subuh atau biasa disebut salat fajar juga lebih baik daripada dunia dan isinya.
Keutamaan lain bisa didapatkan saat menggelar salat sunah sebelum dan sesudah salat duhur. Seperti dalam hadis,
Artinya : "Barangsiapa melaksanakan empat rakaat sebelum zuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka." (H.R. Tirmizi).

Rincian jumlah rakaat salat sunah rawatib adalah sebagai berikut.




MATERI 3

3.Shalat Tahajud, Lail, Witir, Qiyamu Ramadhan, Tarawih
    Tata Cara Sholat Tahajud Qiyamul Lail atau Ibadah Malam Hari Anjuran Rasulullah
Shalat Tahajud (bahasa Arab: صلاة التهجد, translit. ṣalātu-at-tahajjud‎) adalah salat sunah muakad yang didirikan pada malam hari atau sepertiga malam setelah terjaga dari tidur. Salat ini bukanlah bagian dari salat lima waktu yang diwajibkan bagi umat Muslim dan dapat dikerjakan sedikitnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas
Allah SWT memanggil para hamba-Nya yang shalih untuk melaksanakan  shalat tahajjud dalam Al Quran surat al Muzzammil ayat 1-4

يٰۤاَيُّهَا الۡمُزَّمِّلُ
قُمِ الَّيۡلَ اِلَّا قَلِيۡلًا
نِّصۡفَهٗۤ اَوِ انْقُصۡ مِنۡهُ قَلِيۡلًا
اَوۡ زِدۡ عَلَيۡهِ وَرَتِّلِ الۡقُرۡاٰنَ تَرۡتِيۡلًا


Artinya :
1. Wahai orang yang berselimut (Muhammad)!
2. Bangunlah (untuk shalat) pada malam hari, kecuali sebagian kecil,
3. (yaitu) separuhnya atau kurang sedikit dari itu,
4. atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan.

Waktu pelaksanaan shalat tahajud
    Waktu pelaksanaan shalat sunnah tahajud dilakukan setelah bangun tidur di malam hari. Meskipun, ada beberapa ulama berpendapat bahwa melaksanakan sholat tahajud diperbolehkan untuk tidak tidur terlebih dahulu. Misalnya, pada waktu malam hari kemudian anda belum tidur dan ingin melaksanakan sholat tahajud itu diperbolehkan.
    Mengerjakan shalat tahajud sangat dianjurkan secara rutin setiap malam karena Allah akan memberikan pahala yang berlimpah bagi seorang mukmin yang melaksanakan sholat tahajud.

Tata cara shalat tahajud
    Dalam mengerjakan shalat tahajud atau lail atau tarawih pada malam bulan Ramadhan sama dengan shalat sunah. Waktu paling utama dikerjakan di waktu sepertiga malam terakhir dan dilakukan setelah bangun tidur dimalam hari. Akan tetapi, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa sholat tahajud dapat dilakukan sebelum tidur. Pada umumnya, tata cara shalat tahajud sama dengan shalat fardu, hal yang membedakan yaitu terletak pada niat shalat tahajud selain itu juga dalam jumlah rakaatnya, sebagaimana ketentuan berikut
  1. Dilaksanakan sebanyak 11 rakaat dengan rangkaian antara lain 4-4-3 atau 2-2-2-2-3 atau 2-2-2-2-2-1
  2. Didahului dengan shalat iftitah 2 rakaat
  3. Dilaksanakan setelah shalat isya’ sampai sebelum terbit fajar atau shalat subuh
  4. Ditutup dengan shalat witir dengan ketentuan pada rakaat pertama membaca surat al-a’la, rakaat kedua surat al kafirun, rakaat ketiga surat al ikhlas
  5. Setelah selesai shalat witir, hendaklah

Keutamaan Shalat Malam atau Shalat Tahajud
  1. Mendapatkan kemuliaan dan kebaikan dari Allah SWT
  2. Akan termasuk ke dalam golongan penghuni syurga
  3. Akan mendapatkan pahala sholat yang utama setelah sholat fardhu
  4. Segala kesalahan akan dihapuska oleh Allah SWT dan ia akan terhindar dari perbuata dosa
  5. Akan terhindar dari segala godaan syaitan
  6. Menjadi seorang muslim yang mulia dan berwibawa

MATERI 4

4. Shalat Dhuha
Pengertian Shalat Dhuha
        Umat Islam pasti sangat akrab dengan shalat dhuha, karena shoaat dhuha adalah salah satu shalat sunnah yang istimewa dengan keutamaan yang luar biasa. Shalat Dhuha (Arab: صلاة الضحى) adalah shalat sunah yang dilakukan seorang muslim ketika waktu dhuha. Waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu zuhur. Jumlah rakaat shalat dhuha minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat. Dan dilakukan dalam satuan 2 rakaat sekali salam.

Keutamaan dan Manfaat Shalat Dhuha
1. Shalat dhuha adalah wasiat amalan harian dari Rasulullah
Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah pernah mewasiatkan kepada Abu Hurairah untuk menjadikan shalat dhuha sebagai amalan ajaran islam yang dilakukan setiap hari.
“kekasihku – Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatkan tiga hal padaku: berpuasa tiga hari setiap bulannya, melaksanakan sholat dhuha dua rakaat dan sholat witie sebelum tidur”.(Mutafaq ‘alaih)

2. Dicukupkan rezekinya
Manfaat atau faedah shalat dhuha yang dapat diperoleh dan dirasakan oleh orang yang melaksanakan shalat dhuha adalah dapat melapangkan dada dalam segala hal terutama dalam hal rizki, sebab banyak orang yang terlibat dalam hal ini. Terlebih lagi shalat dhuha tidak hanya berguna untuk mempersiapkan diri menghadapi hari dengan rangkaian gerakan teraturnya, tetapi juga menangkal stress yang mungkin timbul dalam kegiatan sehari-hari,
Keutamaan melaksanakan shalat dhuha empat rakaat mampu memberikaan kecukupan rezeki, seperti firman Allah dalam hadits qudsi
Allah ‘Azza wa jalla berfirman,” wahai anak Adam, janganlah engkau luput dari empat rakaat diawal harimu, niscaya aku cukupkan untukmu disepanjang hari itu.” (HR. Ahmad)

3. Berpahala seperti orang pergi Haji dan Umroh
Keutamaan shalat dhuha akan mendapatkan pahala setara orang naik haji dan umroh. Sesuai yang diriwayatkan Anas bin Malik RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalla bersabda:
Barang siapa melaksanakan sholat subuh berjamaah kemudian ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga terbit matahari, lalu ia mengerjakan shalat dua rakaat, maka ia seperti memperoleh pahalanya haji dan umroh.” (HR. Tirmidzi No. 586)

5. Shalat Istikharah
        Salat Istikharah (Arab: صلاة_الاستخارة ) adalah salat sunnah yang dikerjakan untuk meminta petunjuk Allah oleh mereka yang berada di antara beberapa pilihan dan merasa ragu-ragu untuk memilih atau saat akan memutuskan sesuatu hal. Spektrum masalah dalam hal ini tidak dibatasi.
Pada dasarnya salat istikharah dapat dilaksanakan kapan saja namun dianjurkan pada waktu sepertiga malam terakhir. Nabi Muhammad menjelaskan jika umatnya memiliki keinginan atau memilih keputusan yang terbaik maka disunnahkan untuk melakukan salat ini.

Tata Cara Shalat Istikharah
        Sholat Istikharah sama seperti shalat sunnah lainnya, yakni dengan jumlah dua rakaat. Sebelum itu, hendaknya bersikap senetral mungkin terhadap pilihan-pilihan yang ada. Kemudian, memantapkan hati dengan kepasrahan sepenuhnya kepada kehendak Allah SWT.
Pada rakaat pertama, setelah membaca surat al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat al-Kafirun. Dan pada rakaat kedua usai membaca al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat al-Ikhlas.

Tanda Jawaban Sholat Istikharah
        Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah, "Setelah istikharah, seseorang harus mengerjakan apa yang dirasa baik untuknya. Di samping itu, hendaknya ia benar-benar bebas dari kehendak pribadi. Jadi jangan sampai ada perasaan ini pilihan terbaik, sebelum mengerjakan shalat istikharah. Karena jika demikian, sama halnya tidak istikharah atau kurang tawakkal pada pengetahuan dan kekuasaan Allah."



6. Shalat Idain (Idul Fitri dan Idul Adha)
        Salat Id adalah ibadah salat sunah yang dilakukan setiap hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Salat Id termasuk dalam salat sunah muakkad, artinya salat ini walaupun bersifat sunah, tetapi sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
        Idul fitri diartikan sebagai hari suci atau hari dimana umat islam seperti terlahir kembali dan bersih dari dosa. Idul fitri atau yang biasa disebut dengan hari lebaran adalah salah satu momen yang ditunggu oleh umat islam baik di Indonesia atau di negara lain dan dirayakan pada tanggal 1 Syawal. 
        Pada hari raya idul fitri kita menyaksikan banyak umat islam yang melaksanakan ibadah shalat id di sebuah tanah lapang hal ini sesuai hadits rasullullah SAW yang menyatakan bahwa shalat idul fitri di sebuah tanah lapang lebih afdhol daripada shalat id dalam masjid

Persiapan Shalat 
  1. Mandi dan mensucikan diri
  2. Memakai pakaian terbaik
  3. Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya, dan bertakbir saat keluar rumah.
  4. Makan terlebih dahulu pada salat Idul Fitri pada Salat Idul Adha sebaliknya.
  5. Berjalan kaki dan menempuh jalan yang berlainan
  6. Melafalkan takbir

MATERI 5

7.Shalat Istisqa
    Salat istisqa (bahasa Arab: صلاة الاستسقاء) adalah salat sunah yang dilakukan untuk meminta diturunkannya hujan. Salat ini dilakukan bila terjadi kemarau yang panjang atau karena dibutuhkannya hujan untuk keperluan/hajat tertentu.

Tata Cara Salat Istisqa
    Tata Cara Shalat Istisqa atau Meminta Hujan salat istisqa dilakukan dua rakaat, serupa dengan salat Id.Meskipun demikian, terdapat perbedaan dalam tata cara khatib berkhotbah. Pada hari pelaksanaan, seluruh penduduk diperintahkan untuk berkumpul (bahkan membawa binatang ternak) di tempat yang telah dipersiapkan untuk salat istisqa (tanah lapang). 

8.Shalat Gerhana (kusuf dan khusuf)
    Salat dua gerhana atau salat kusufain berarti salat dua gerhana atau salat yang dilakukan saat terjadi gerhana bulan maupun matahari. Salat yang dilakukan saat gerhana bulan disebut dengan salat khusuf; sedangkan saat gerhana matahari disebut dengan salat kusuf.
    Waktu shalat gerhana itu adalah sejak mulai kusuf hingga berakhirnya. Jika waktu itu terlewatkan, maka tidak ada kada (qadha) atau diganti waktu lain. Apabila gerhana berakhir ketika shalat masih berlangsung, maka shalatnya diselesaikan dengan dipersingkat.
    Hukum salat gerhana adalah sunnah muakkad berdasarkan hadis Aisyah.[butuh rujukan] Nabi dan para sahabat melakukan di masjid dengan tanpa azan dan iqamah

Tata cara pelaksanaan
    Shalat gerhana dilakukan dua rakaat dengan 4 kali rukuk yaitu pada rakaat pertama, setelah rukuk dan Iktidal membaca Al Fatihah lagi kemudian rukuk dan iktidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
Bacaan Al-Fatihah pada salat gerhana bulan dinyaringkan sedangkan pada gerhana Matahari tidak. Dalam membaca surat yang sunnat pada tiap rakaat, disunnatkan membaca yang panjang.

Hikmah Shalat Sunah
  • Menutupi Kekurangan dalam Sholat Fardhu
  • Ibadah Sunnah Paling Afdhal
  • Bisa Menemani Nabi di Surga
  • Dosanya Berguguran Ketika Ruku' dan Sujud
  • Doanya Mustajab

THAHARAH

MATERI 1

Pengertaian Singkat Tentang Thaharah


Thaharah artinya menghilangkan hadas menggunakan air atau tanah bersih


Pengertian Thaharah
        PADA beberapa materi kedepan kita akan lebih banyak mengulas terkait thaharah yang meliputi pengertian secara luas, kemudian macam-macam najis, selanjutnya macam-macam hadats dan selanjutnya alat-alat thaharah/bersuci. 
        Bersuci (bahasa Arab: الطهارة, translit. al-ṭahārah‎) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja diistilahkan sebagai tazkiyatun nufus.
        Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Kemudian secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.
Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Sebagaimana dalam Firman Allah sebagai berikut :


 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ….

Artinya : …Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Surat Al-Baqarah Ayat 222)

Dari ayat diatas dijelaskan bahwa kebersihan tidak hanya sekedar anjuran Allah bagi umat muslim tetapi harus dilaksanakan dalam kehidupan kita sehari-hari. Oleh karena itu apabila badan, pakaian, serta terkena najis hendaknya dibersihkan sehinga ibadah menjadi sah. 


Alat media thaharah
        Adapun alat yang paling utama untuk bersuci adalah air. Namun, apabila tidak memungkinkan, boleh menggunakan debu (tayamum). Sama halnya dengan istinja’, apabila tidak ada air diperbolehkan menggunakan batu yang kasat. Alat thaharah serta tata cara thaharah pun dijelaskan Allah di dalam Al Quran dan diajarkan oleh Rasulullah. Untuk melakukannya secara sempurna, kita membutuhkan alat atau media. Alat thaharah berikut ini terbilang sederhana. Bahkan jika tidak ada air, ada alat thaharah lain sebagai pengganti.
Air
Air yang bisa digunakan sebagai alat thaharah hanya air yang bersih, suci, dan mensucikan. Istilahnya adalah air muthlaq, yaitu air yang sewajarnya atau masih murni.
Permukaan Bumi
Jika tidak menemukan air sebagai alat thaharah, maka kita boleh menggunakan permukaan bumi atau sho’id yang suci. Contoh sho’id untuk thaharah dengan tayamum adalah pasir, batu atau bebatuan, dan tanah baik yang lembab maupun kering.


Pembagian Thaharah
Menurut pembagiannya, thaharah dapat dibedakan menjadi dua, yakni:
1. Bersuci lahiriah
Maksud dari bersuci lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Adapun membersihkan dari najis yakni membersihkan badan, pakaian atau tempat tinggal dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warna dari najis tersebut.
2. Bersuci batiniah
Bersuci secara batiniah ini adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin seperti dosa dan perbuatan maksiat. Dapat pula seperti dengki, takabur, dll. Adapun cara membersihkannya yakni dengan taubatan nasuha, memohon ampun serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.


MATERI 2

NAJIS

Macam-macam najis dan tata cara mensucikannya

Jenis -jenis najis

       Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran. Bagi umat Muslim, penting untuk mengetahui macam-macam najis dan contohnya. Pasalnya, najis merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan rangkaian ibadah bagi umatnya. Menjaga tubuh atau mensucikan badan dari hadats dan najis termasuk kedalam salah satu syarat sah salat wajib lima waktu yang telah diajarkan dalam Islam. Maka dari itu, bagi umat Muslim yang sedang dalam keadaan berhadats dan bernajis untuk ibadahnya menjadi tidak sah.

Macam-macam najis
Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga sebagai berikut.



1. Najis Mukhaffafah (najis ringan)
adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.
Najis ini masih tergolong dalam najis ringan. Maka untuk membersihkannya pun cukup mudah. Ya, walaupun masih tergolong najis ringan, kamu juga harus tetap kembali mensucikan diri dengan membersihkannya. Kamu hanya perlu memercikan air ke bagian yang terkena najis tersebut. Meskipun masih terdapat bekas najis yang melekat, najis tersebut sudah dianggap bersih atau suci sekali lagi karena najis Mukhaffafah ini adalah najis ringan.

2. Najis Mutawassithah (najis pertengahan)
adalah najis yang cara membersihkannya dengan mengguyurnya dengan air sampai bersih, menggosoknya dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contohnya, segala sesuatu yang keluar dari lubang depan dan lubang belakang manusia/hewan (kecuali air mani manusia), muntahan, darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan), dan minuman keras yang cair.
Nah, najis Mutawassithah ini sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Najis ‘Ainiyah atau najis yang terlihat rupanya, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah atau najis yang tidak tampak seperti bekas kencing dan miras.
Apabila kamu telah terkena dari najis tersebut, maka kamu perlu segera untuk mensucikan diri dengan membersihkan bagian yang terkena najis dengan menggunakan air yang mengalir hingga najisnya benar-benar hilang. Ya, kamu harus membersihkan najis ini sampai tuntas, tanpa ada bekas yang melekat. Adapun di dalam cara membersihkan najis Mutawassitah ini bisa dengan menggunakan air, digosok-gosok menggunakan tanah atau benda lainnya, ataupun dengan cara lainnya.

3. Najis Mughallazhah (najis berat)
Jenis najis ini memang tergolong yang paling berat. Maka cara untuk kembali mensucikan diri perlu dilakukan hal yang cukup ekstra. Najis yang tergolong berat ini seperti najis dari babi, anjing, dan lain sebagainya.
Karena najis ini merupakan najis yang berat, maka untuk cara membersihkan diri dari najis ini perlu menggunakan bilasan air sebanyak tujuh kali. Hal ini dilakukan dengan salah satunya membersihkannya dengan menggunakan tanah agar najis tersebut benar-benar hilang.



MATERI 3

Pengertian Hadats
        Hadast secara bahasa artinya kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah syar‘i hadast berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah yang dikerjakan. Jika kita mengerjakan sholat dalm keadaan berhadast maka sholat kita tidak sah menurut hukum syari'at islam.
        Hadas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan tidak suci pada pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf dan lain sebagainya. Hadas juga dapat dijelaskan berupa ketidaksucian yang dipandang tidak suci oleh sarat dan menghalangi sarat sahnya suatu ibadah. 
Rasulullah saw. bersabda:
Allah tidak akan menerima sholat seseorang dari kamu jika dalam keadaan berhadast, sehingga berwudhu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).

Perbedaan Antara Hadats dan Najis
    Hadast adalah sesuatu yang dapat membatalakan wudhu dan shalat. Hadast dapat kita jumpai pada badan. Misalkan bersenggama berarti berhadast besar atau buang air berarti berhadast kecil dan cara mensucikannya dapat dilakukan dengan cara mandi junub atau bertayamum (hadast besar), wudhu atau bertayamum (khadast kecil).
    Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu. Najis dapat kita jumpa pada badan, pakaian dan juga tempat.misalkan kotoran hewan pada lantai rumah, air kencing yang mengenai celana, atau tangan kita terkena liur anjing.untuk mensucikannya dengan cara di basuh dan akan kita bahas dibawah ini.

Perkara-perkara yang diharamkan ketika dalam berhadas besar
  1. Sholat
  2. Tawaf
  3. Menyentuh Al-Qur’an
  4. Membaca Al-Qur’an.
  5. I’tikaf
  6. Berpuasa


MATERI 4

Macam-macam Hadats
Hadas menurut cara mensucikan dibedakan menjadi 2 macam, yaitu hadas besar dan kecil.
1.Hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara berwudu atau tayamum saja. Tayamum dapat dipilih untuk bersuci dengan catatan apabila sedang berhalangan memakai air
Hal-hal yang termasuk dalam hadast kecil :
  • sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin (kentut).
  • menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
  • tidur dalam keadaan tidak tetap 
  • Hilang akal : mabuk, gila, atau pingsan.
2.Hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi. hadats besar antara lain sebagai berikut:
  • Mengeluarkan mani (sperma), Keluaarnya mani seseorang dapat terjadi dalam berbagai keadaan, baik diwaktu jaga maupun diwaktu tidur (mimpi), dengan cara disengaja atau tidak, baik bagi pria ataupun wanita.
  • Hubungan kelamin, baik disertai dengan keluarnya mani, ataupun belum mengeluarkannya mengakibatkan dirinya dalam kondisi junub.
  • Terhentinya haid dan nifas
Cara Bersuci dari Hadats
Hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf dan lain sebagainya. 
Hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi sedangkan hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara berwudu atau tayamum saja.

1.Mandi Wajib
Tidak seperti bersuci dari hadas kecil yang cukup dilakukan melalui wudu, bersuci dari hadas besar harus dilakukan dengan mandi janabah. Tanpa bersuci dari hadas besar, seorang muslim juga tak bisa melaksanakan ibadah salat, berdiam diri di masjid, memegang mushaf Alquran, dan lain sebagainya.

Sebab-Sebab Mandi Wajib
Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara mandi wajib dilakukan dengan urutan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Niat dalam hati untuk menghilangkan hadats besar dan membaca “Basmalah”
  2. Ambil air di kamar mandi, lalu basuh tangan 3 kali;
  3. Bersihkan najis atau kotoran yang menempel pada tubuh;
  4. Berwudu;
  5. Siram seluruh anggota badan bagian kanan dahulu;
  6. Lalu siram semua anggota badan bagian kiri;
  7. Gosok seluruh tubuh, baik bagian depan atau belakang, astikan air membasuh seluruh bagian kulit;
  8. Menyela rambut, bulu tebal serta jenggot agar kulit terbasuh air;
  9. Lakukan urutan tersebut secara tertib.

Beberapa kondisi yang menjadikan seseorang berhadas besar, sebagai berikut:
  1. Melakukan hubungan seksual; 
  2. Keluar sperma (mani); 
  3. Menstruasi (haid); 
  4. Melahirkan; 
  5. Nifas (keluar darah setelah melahirkan); dan
  6. Meninggal dunia.
Artinya, usai terjadi hal-hal di atas, seorang muslim mesti menyucikan dirinya sendiri agar terbebas dari hadas besar tersebut. Kecuali, untuk poin terakhir, ketika ia meninggal dunia, maka orang lain yang akan memandikannya sebelum dikafani dan disalatkan.


MATERI 5

2.Wudlu
    Wudlu adalah kegiatan bersuci dari hadas kecil yang merupakan salah satu dari syarat-syarat sah salat. Umat Islam melakukan wudu dengan air. Namun, jika tidak tersedia air, bersuci dari hadas kecil bisa dilakukan dengan tayamum, yang menggunakan debu.
Ketentuan mengenai wudlu juga disebut Al-Quran, yakni dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6: 
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki ... " (Q.S. Al-Maidah [5]: 6).

3.Tayamum
Pengertian Tayamum
    Tayamum adalah menyucikan diri sebagai pengganti wudhu yang dilakukan karena tidak ada air. Menyucikan diri dengan cara tayamum dilakukan menggunakan tanah atau debu. Tayamum hanya boleh digunakan sekali dalam satu kali salat wajib. Sementara untuk salat sunah boleh digunakan berkali-kali asalkan belum batal.
Syarat-syarat tayamum 
    Syarat-syarat tayamum ada empat, yaitu sudah masuk waktu salat, sudah berusaha mencari air tetapi tidak ada atau terlalu sedikit, dengan debu yang suci, serta berhalangan menggunakan air.

Alat-alat Thaharah (Bersuci)
Alat thaharah adalah sesuatu yang biasa digunakan untuk bersuci. Berdasarkan jenisnya, alat thaharah dibagi menjadi tiga, yaitu air, batu dan debu.
Air
Mengutip dari buku Fiqih Thaharah, air yang bisa digunakan untuk thaharah adalah air suci yang menyucikan. Air ini disebut juga dengan air mutlak.
Debu 
Jika seorang Muslim hendak bersuci, namun ia tidak bisa menemukan air, maka diperbolehkan baginya untuk thaharah menggunakan debu yang suci. Bersuci dengan debu ini dalam Islam disebut juga dengan istilah tayamum
Benda yang Dapat Menyerap Kotoran
Benda yang dimaksud dalam hal ini di antaranya batu, tisu, kayu, dan sejenisnya. Dalam Islam, benda ini dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti beristinja’.

Tuesday, July 21, 2020

Materi AKIDAH AKHLAK BAB 1 - SMP Muhammadiyah 1 Moyudan


MATERI MAPEL AKIDAH AKHLAK KELAS 7
Iman Kepada Allah

Sebelum kita belajar secara lebih dalam pada mata pelajaran Akidah Akhlak kelas 7, sebaiknya kita mengetahui materi-materi apa saja yang akan kita bahas pada bab 1. Pada bab pertama kita akan membahas tentang IMAN KEPADA ALLAH yang merupakan rukun iman yang pertama.
Pengertian secara singkat dari Iman kepada Allah adalah membenarkan dengan hati, mengikrarkan secara lisan dan mengamalkan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Allah sebagai dzat yang mencipta dan menguasai alam raya seisinya wajib wajib diimani oleh setiap manusia, Sebagai orang yang beriman, keberadaan Allah haruslah diyakini dengan sepenuh hati kemudian kita teladani melalui sikap dan perilaku dalah keseharian kita.
Untuk lebih mudahnya perhatikan peta konsep berikut :




Tujuan pembelajaran diharapkan siswa mampu :
  1. Tujuan pembelajaran diharapkan siswa mampu :
  2. Siswa mampu memahami pengertian iman kepada Allah dengan menelusuri berbagai sumber belajar
  3. Siswa mampu menemukan dasar hukum dalil naqli dan aqli tentang beriman kepada Allah
  4. Mampu menerapkan atau mengaplikasikan tentang beriman kepada Allah dalam aktifitas sahari-hari
  5. Aktif dalam mengikuti materi pembelajaran




Sunday, July 19, 2020

Materi FIKIH BAB 1 - SMP Muhammadiyah 1 Moyudan




MATERI MAPEL FIKIH KELAS 7
THAHARAH

Sebelum kita belajar secara lebih dalam pada mata pelajaran Fikih kelas 7, sebaiknya kita mengetahui materi-materi apa saja yang akan kita bahas pada bab 1. Pada bab pertama kita akan membahas tentang THAHARAH atau yang lebih kita kenang dengan istilah bersuci.
Pengertian secara singkat dari thaharah adalah membersihkan diri, pakaian dan tempat dari najis dan hadats. Pada beberapa materi kedepan kita akan lebih banyak mengulas terkait thaharah yang meliputi pengertian secara luas, kemudian macam-macam najis, selanjutnya macam-macam hadats dan selanjutnya alat-alat thaharah/bersuci. Untuk lebih mudahnya perhatikan peta konsep berikut :



Tujuan pembelajaran diharapkan siswa mampu :
1. Melaksanakan mandi wajib
2. Melakukan tayamum
3. Membersihkan pakaian yang terkena najis dari hadats besar
4. Menjelaskan pengertian hadats besar
5. Menjelaskan dasar hokum hadats besar
6. Menjelaskan hal-hal yang menyebabkan hadats besar
7. Menjelaskan tata cara mensucikan diri dari hadats besar
8. Menjelaskan pengertian wudhu
9. Menjelaskan tentang tata cara wudhu
10. Menyebutkan hal yang membatalkan wudhu
11. Mempraktikan ketentuan thaharahf





 MATERI MAPEL FIKIH KELAS 8
SHALAT SUNAH

Sebelum kita belajar secara lebih dalam pada mata pelajaran Fikih kelas 8, sebaiknya kita mengetahui materi-materi apa saja yang akan kita bahas pada bab 1. Pada bab pertama kita akan membahas tentang SHALAT SUNAH.
Shalat merupakan ibadah pokok dalam ajaran Islam yang merupakan sarana berkomunikasi kepada Allah. Setiap muslim berkewajiban melaksanakan sholat fardlu “ain atau shalat wajib. Disamping shalat wajib, Rasulullah juga mengajarkan shalat sunah yang memiliki hokum tidak wajib. Sebelum kita bahas lebih jauh mari kita lihat materi apa saja yang akan kita bahas beberapa kesempatan kedepan.
Untuk lebih mudahnya perhatikan peta konsep berikut :



Tujuan pembelajaran diharapkan siswa mampu :
1. Membiasakan diri melaksanakan shalat sunah
2. Memiliki penghayatan hikmah shalat sunah
3. Menumbuhkan sikap semangat dalam melaksanakan aktivitas  sebagai implementasi ibadah shalat sunah
4. Memiliki rasa persatuan dan merasa sebagai bagian dari jama’ah/kelompok masyarakat
5. Memahami pengertian shalat sunah
6. Menunjukan dalil naqli tentang shalat sunah
7. Menjelaskan tata cara shalat sunah



MATERI MAPEL FIKIH KELAS 9
Zakat dan membelanjakan harta sesuai syariat Islam

Sebelum kita belajar secara lebih dalam pada mata pelajaran Fikih kelas 9, sebaiknya kita mengetahui materi-materi apa saja yang akan kita bahas pada bab 1. Pada bab pertama kita akan membahas tentang Zakat dan membelanjakan harta sesuai syariat Islam.
Semua harta yang dimiliki umat Islam telah diatur dengan ketentuan dan tata cara pembelanjaan. Dari sudut pandang Islam, pertanggung jawaban seseorang atas harta yang pernah dimiliki akan dilihat dari 2 sudut pandang yakni: darimana dan bagaimana ia mendapatkannya lalu kemana dan bagaimana penggunaannya. Adapun macam-macam pembelanjaan dapat dilihat bagan dibawah. Untuk lebih mudahnya perhatikan peta konsep berikut :



Tujuan pembelajaran diharapkan siswa mampu :
1. Memiliki semangat untuk melakukan pembelanjaan  harta sesuai syariat Islam
2. Menghayati pentingnya pembelanjaan harta sesuai syariat Islam
3. Memiliki kepedulian kepada sesame sebagai implementasi zakat
4. Menghargai sikap hidup sederhana
5. Menjelaskan pengertian dan pengelolaan zakat sesuai syariat Islam
6. Menjelaskan dasar hukum ketentuan zakat dan pembelanjaan harta
7. Menyebutkan macam-macam pembelanjaan harta
8. Menjelaskan pembayaran zakat, infak, shadaqah, wakaf, hibah dan hadiah




Sunday, July 12, 2020

Beriman Kepada Allah



Beriman Kepada Allah

Sebagai umat Islam maka kita wajib mengimani Allah

MATERI 1

Sekarang kita akan membahas tentang “Iman”, Agama Islam memiliki 6 Rukun Iman yang Wajib kita ketahui dan diamalkan, yaitu Iman Kepada Allah, Malaikat Allah, Kitab-kitab Allah, Rasul Allah, Hari Akhir, Qada dan Qadar Allah. Berbicara mengenai Iman kepada Allah, ini merupakan iman yang pertama dan membuat kita berfikir banyak.

Kenapa kita harus beriman, kenapa kita harus mengimani hal yang tidak terlihat dan banyak sekali hal yang kita pikirkan. Iman Kepada Allah merupakan rukun iman yang pertama, jadi menjadi hal prioritas yang wajib kita imani.

Rukun Iman (bahasa Arab: أركان الإيمان, translit. arkān al-īmān‎) yaitu pilar-pilar keimanan dalam Islam yang harus dimiliki seorang muslim. man secara bahasa berarti tashdiq (membenarkan). Pengertian iman menurut istilah ialah yang membenarkan dan meyakinkan dengan hati di ucapkan dengan lisan, dan di amalkan dengan perbuatan. 
Jadi pengertian iman kepada Allah itu adalah membenarkan dengan hati bahwa Allah swt itu benar-benar ada (wujud) dengan segala sifat sifatnya dan kesempurnaan-nya kemudian pengakuan itu di buktikan dengan amal perbuatan secara nyata yakni dengan menjalankan perintahnya dan menjahui larangannya tujuannya agar kita yakin kepada allah dan taat kepada nya

Hikmah Beriman Kepada Allah
  1. Hati Menjadi Tenang. Salah satu hikmah beriman kepada Allah ialah tenang nya hati, hati menjadi tidak mudah goyah oleh ajakan nafsu jahat atau orang yang menyesatkan. (Lihat Surah Ar Ra’d ayat 28)
  2. Mendapat Bimbingan dari Allah SWT. Orang yang beriman kepada Allah SWT akan mendapatkan bimbingan dari-Nya, sehingga insyaAllah apa yang dilakukan oleh orang beriman tersebut ialah berbagai macam perbuatan terpuji dan baik.
  3. Mempunyai Rasa Kasih Sayang Yang Tinggi. Hikmah beriman kepada Allah dapat membuat diri mengingat orang lain, seperti anak yatim, fakir miskin, dan menghargai sesama muslim dan orang lain. Alhasil sikap, kasih sayang, jiwa sosial orang yang beriman kepada Allah sangat tinggi. Dikarenakan orang beriman akan mempunyai jiwa rendah hati, sering melakukan amal saleh, menyayangi semua makhluk ciptaan Allah SWT, karena tidak ada satupun ciptaan-Nya yang sia-sia.
  4. Diampuni Dosanya dan Mendapat Pahala Besar. Orang-orang dijamin akan diampuni dosanya dan memperoleh pahala yang besar karena ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah dan larangan Allah SWT ketika berada di dunia. (Lihat Surah Al Maidah Ayat 9)
  5. Mendapat Kebahagiaan Sesungguhnya. Beriman dengan sungguh-sungguh kepada Sang Pencipta Segalanya membuat hati manusia yang beriman kepada Allah tenteram dan membuat manusia merasakan kebahagiaan yang sesungguhnya. Berada lurus di jalan yang diridhoi oleh Allah SWT.

Iman kepada Allah: Seseorang tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga dia mengimani 4 hal:
  • Mengimani adanya Allah.
  • Mengimani Rububiyyah Allah, bahwa tidak ada yang mencipta, menguasai, dan mengatur alam semesta kecuali Allah.
  • Mengimani Uluhiyyah Allah, bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengingkari semua sembahan selain Allah Ta’ala.
  • Mengimani semua asma dan sifat Allah (al-Asma'ul Husna) yang Allah telah tetapkan untuk diri-Nya dan yang nabi-Nya tetapkan untuk Allah, serta menjauhi sikap menghilangkan makna, memalingkan makna, mempertanyakan, dan menyerupakanNya.

MATERI 2

Dalil Naqli Iman Kepada Allah

        Setiap manusia telah ditakdirkan bias mengakui adanya Allah dan melalui akal pikiran pula manusia dapat membuktikannya. Namun, manusia tetap memerlukan dalil naqli yang bersumber dari Al Quran dan hadis untuk membimbing manusia dalam mengenal Allah.
Dalil Iman Kepada Kitab Allah dibagi menjadi 2, dalil naqli dan dalil aqli. Dalil naqli merupakan dalil yang langsung bersumber dari ayat-ayat Allah.
Sedangkan dalil aqli merupakan hasil pemikiran manusia yang didasarkan kepada ayat-ayat Allah (biasanya bersumber dari Al-Quran).
Berikut dalil tentang Iman kepada Kitab Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 136

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَٱلْكِتَٰبِ ٱلَّذِى نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَٱلْكِتَٰبِ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ مِن قَبْلُ ۚ وَمَن يَكْفُرْ بِٱللَّهِ وَمَلَٰٓئِكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۢا بَعِيدًا

Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (An-Nisa Ayat 136)

        Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah memerintahkan hamba-hambanya yang beriman untuk menambah keimanannya agar semakin tenang dan yakin, dan membenarkan Rasulullah Muhammad sebagai penutup para nabi dan Al-quran yang diturunkan kepadanya, serta kitab-kitab yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelumnya, karena Allah tidak membiarkan hamba-hamba-Nya di setiap zaman hidup tanpa ada petunjuk dan hidayah. Setelah Allah memerintahkan untuk beriman, kemudian Dia mengancam orang yang kafir: dan barangsiapa yang kafir terhadap Allah, para malaikat, sebagian kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir maka dia telah tersesat dari jalan yang benar yang dapat menyelamatkannya dari azab yang pedih di akhirat dan memberinya kenikmatan yang kekal.

Dalil Iman Kepada Allah dalam hadis
Hadits Jibril (bahasa Arab: حديث جبرائيل‎, Hadīts Jibraīl) adalah sebuah hadits yang memuat definisi tentang Islam, Iman, Ihsan, dan tanda-tanda hari kiamat menurut akidah umat Islam. Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Umar bin Al-Khaththab dan Abu Hurairah.

Dari Umar bin Khattab berkata:

Suatu ketika, kami (para sahabat) duduk di dekat rasululah S.A.W.. Tiba-tiba muncul kepada kami seorang lelaki mengenakan pakaian yang sangat putih dan rambutnya amat hitam. Tak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan, dan tak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Ia segera duduk di hadapan nabi, lalu lututnya disandarkan kepada lutut nabi dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua paha nabi”, 

Kemudian ia berkata: “Hai, Muhammad! Beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah S.A.W. menjawab, ”Islam adalah, engkau bersaksi tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau menunaikan haji ke Baitullah, jika engkau telah mampu melakukannya,” lelaki itu berkata, ”Engkau benar,” maka kami heran, ia yang bertanya ia pula yang membenarkannya.”
  • Kemudian ia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang Iman”. Nabi menjawab, ”Iman adalah, engkau beriman kepada Allah; malaikatNya; kitab-kitabNya; para RasulNya; hari Akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk,” ia berkata, “Engkau benar.”
  • Dia bertanya lagi: “Beritahukan kepadaku tentang ihsan”. Nabi S.A.W. menjawab,”Hendaklah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatNya. Kalaupun engkau tidak melihatNya, sesungguhnya Dia melihatmu.”
  • Lelaki itu berkata lagi: “Beritahukan kepadaku kapan terjadi Kiamat?” Nabi menjawab, ”Yang ditanya tidaklah lebih tahu daripada yang bertanya.” Dia pun bertanya lagi : “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya!” Nabi menjawab, ”Jika seorang budak wanita telah melahirkan tuannya; jika engkau melihat orang yang bertelanjang kaki, tanpa memakai baju (miskin papa) serta pengembala kambing telah saling berlomba dalam mendirikan bangunan megah yang menjulang tinggi.”
  • Kemudian lelaki tersebut segera pergi. Aku pun terdiam, sehingga nabi bertanya kepadaku: “Wahai, Umar! Tahukah engkau, siapa yang bertanya tadi?” Aku menjawab, ”Allah dan RasulNya lebih mengetahui,” Dia bersabda, ”Dia adalah Jibril yang mengajarkan kalian tentang agama kalian.

— HR. Muslim no.8


MATERI 3

Dalil Aqli Iman Kepada Allah

    Dalil aqli merupakan dalil yang diperoleh dari bukti ilmu pengetahuan dan argumentasi ulama (orang-orang yang memiliki kemampuan pengetahuan tentang hal tersebut) argumen yang dihasilkan oleh para pemikir Islam atau disebut sebagai ijtihad ulama. Pemikiran para ulama ini bisa benar bisa salah. Ajaran dan ayat Al-Quran yang bisa dipastikan tafsiran dan maknanya disebut dalil qat’i. Dalil inilah yang menjadi dasar ajaran Islam.
    Pertama, adanya alam semesta dengan aneka makhluk hidup ini menjadi bukti dan memberi kesaksian tentang adanya wujud Sang Pencipta, Allah SWT. "Karena tidak ada seorang pun di alam raya ini yang mengklaim telah menciptakan alam raya ini beserta isinya selain dari Allah SWT," tulis Syaikh Abu Bakar.
    Kedua adalah adanya firman-firman Allah SWT di dalam Al Quran yang selalu dibaca oleh umat Islam. Tak hanya dibaca tetapi juga dihayati dan dipahami maknanya. Ketiga adalah adanya sistem yang teratur dalam tata surya dan kehidupan di bumi. Mulai dari proses penciptaan, pembentukan, pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup yang ada di alam semesta ini tunduk kepada Sunatullah.

Hikmah Beriman Kepada Allah SWT
Adapun hikmah atau fungsi beriman kepada Allah Swt, diantaranya yaitu:

Menambah Keyakinan
Kita tahu bahwa Allah SWT yang menciptakan segala sesuatunya dan membuat kita masih hidup sampai sekarang. Jadi kita harus semakin yakin dan bersyukur kepada Allah SWT.

Menambah Ketaatan
Dengan beriman kepada Allah dapat menjadikan acuan untuk taat menjalani perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya sehingga hati kita akan selalu ingat kepada Allah.

Menentramkan Hati
Dalam surah Ar-Ra’ad ayat 28 dijelaskan bahwa orang-orang beriman selalu mengingat Allah dan membuat hati mereka tentram karenanya.

Dapat Menyelamatkan Hidup Manusia di Dunia dan Akhirat
Dalam Quran Surah Al-Mukminin, Allah berfirman: “Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada berdirinya saksi-saksi (hari kiamat).”

Mendatangkan Keuntungan dan Kebahagiaan Hidup
Manusia yang beriman kepada Alla, hati mereka menjadi tentram, hidup pastinya akan lebih bahagia dan permasalahan menjadi lebih mudah diselesaikan karena Allah akan membantunya.

Contoh Perilaku Iman Kepada Allah
Ada banyak contoh perilaku iman kepada Allah dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya yaitu:
  1. Mendirikan Sholat
  2. Menafkahkan sebagian rezeki
  3. Beriman Kepada Kita Allah
  4. Menafkan sebagian hartanya baik disaat waktu lapang ataupun sempit
  5. Selalu berbuat kebajikan
  6. Mampu menahan amarah
  7. Mampu memaafkan kesalahan orang lain
  8. Melaksanakan perintah Allah dari segi ibadah
  9. Berhenti dari perbatan keji dan tidak mengulanginya lagi
  10. Mempercayai dengan benar rukum iman
  11. Menjaga shalat lima waktu berjamaan di masjid (bagi laki-laki).
  12. Menunaikan zakat, berinfak dan sedekah dengan ikhlas dan banyak.
  13. Menjaga aqidah dalam diri dari perilaku syirik, khurafat, dan bid’ah.
  14. Senantiasa beramal sholeh dalam bermuamalah.
  15. Menunaikan segala sesuatu yang diwajibkan oleh Allah SWT dari segi beribadah maupun bermuamalah.
  16. Mencintai sesama muslim sebagai saudara seiman.
  17. Meninggalkan segala bentuk perilaku yang dibenci oleh Allah SWT dan Rosul-Nya.
  18. Mentadabburi segala ciptaan Allah yang ada di langit maupun di bumi beserta seluruh alam semesta serta menyakini bahwa Allah Maha kuasa atas segala yang telah diciptakan-Nya.
  19. Senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan kepada kita dengan memperbaiki serta meningkatkan kualitas ibadah.


Organisasi Otonom Muhammadiyah

  MATERI 1  Organisasi Otonom Muhammadiyah Organisasi otonom Muhammadiyah terdiri dari 7 bagian, yakni Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyia...