Sunday, November 15, 2020

Jual Beli dan Qiradl

 Jual Beli dan Qiradl



Pengertian Jual Beli (Bai’)

    Arti jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatau dengan sesuatu. Jual beli menurut syara’ adalah akad tukar menukar harta dengan harta yang lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Yang dimaksud kata “harta” adalah terdiri dari dua macam, Pertama; harta yang berupa barang, misalnya buku, rumah, mobil, dll. Kedua harta yang berupa manfaat (jasa), misalnya pulsa telephone, pulsa listrik dll.


Syarat Penjual dan Pembeli atau pihak yang bertransaksi (akid) adalah

a) Baligh

b) Berakal

c) Ruṣdu (memiliki kemampuan untuk bisa melaksanakan urusan agama dan mengelola keuangan dengan baik)

d) Suka sama suka, yakni atas kehendak sendiri, tanpa ada paksaan dari orang lain :

Rasulullah Saw. bersabda:

Nabi Muhammad Saw.  bersabda  sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan

atas dasar suka sama suka” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah)


Syarat Barang yang diperjualbelikan atau Objek jual beli (Ma’qud alaih)

a) Suci

b) Bermanfaat

c) Dalam kekuasaaan penjual dan pembeli

d) Dapat diserah terimakan

e) Barangnya, kadar dan sifat harus diketahui oleh penjual dan pembeli


Pengertian Qiraḍ

    Qiraḍ adalah penyerahan harta dari Shahib al mal (pemilik dana) kepada pengelola dana, sebagai modal usaha. Keuntungan nya di bagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati.

    Qiraḍ dalam perbankan Syari’ah sering disebut dengan istilah muḍarabah, yakni bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Modal 100% dari pemilik dana/ Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dan pengelola usahanya adalah nasabah (Peminjam).

    Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan, bahwa Qiraḍ/ Muḍarabah adalah : Usaha Bersama antara pemilik modal (Perseorangan atau LKS : BMT, BPR Syari’ah, dll) dengan orang yang menjalankan usaha dengan system bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu.

Hukum Qiraḍ

Hukum Qiraḍ /Muḍarabah adalah boleh atau dibolehkan. Qiraḍ mengandung unsur saling tolong menolong, antara pemilik modal (Perseorangan / LKS ) dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana atau modal.

Dalam Hadis Nabi riwayat Imam Ṭabrani :

Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai Muḍarabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak melewati lautan dan menuruni lembah, dan tidak membeli hewan ternak, Jika persyaratan itu di langgar, Ia (mudharib) harus menaggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu di dengar Rasulullah Saw., beliau membolehkannya” (HR. Ṭabrani)


Rukun dan Syarat Qiraḍ

a. Rukun Qiraḍ ada enam, seperti yang di sebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hlm. 22

Rukun Qiraḍ ada 6 :

1). Malik / Pemilik modal 2). Amil / Pengelola

3). Mal / Modal / dana 4). ‘Amal / usaha

5). Ribh / Laba / Keuntungan

6). Ṣigat ijab kabul / ucapan serah terima (akad)


Syarat Qiraḍ

1). Pemilik dan pengelola modal sudah dewasa dan sehat akal dan ada kerelaan (tidak boleh ada paksaan ). Pengelola modal tidak boleh menyalahi hukum

2). Modal harus di ketahui jumlah dan jenisnya.

3). Kegiatan usaha pengelola dana (nasabah) tidak ada campur tangan pemilik dana tapi berhak melakukan pengawasan.

4). Pembagian keuntungan harus dinyatakan di awal dan di catat dalam perjanjian (akad)

5). Akad Ijab kabul harus dinyatakan oleh kedua pihak untuk menunjukan tujuan kerjasama, dan sebaiknya tertulis




Friday, November 6, 2020

Hizbul Wathan

MENGENAL LEBIH DALAM TENTANG HIZBUL WATHAN


Logo Kepanduan Hizbul Wathan


MATERI 1

Apa Itu Hizbul Wathan?

    Bermula dari perjalanan dakwah yangdilakukan Kiai Ahmad Dahlan ke Surakarta pada tahun 1920, berdirinya Hizbut Wathan merupakan inovasi terbuka dan kreatif untuk membina anak- anak muda dalam keagamaan dan pendidikan mereka. Ketika melewati alun-alun Mangkunegaran, Kiai Dahlan melihat anak-anak muda berseragam ( para anggota Javaannsche Padvinder Organisatie ), berbaris rapi, dan metakukan berbagai kegiatan yang menarik. Mereka kelihatan tegap dan disiplin. Sekembalinya di Yogyakarta, Kiai Dahlan memangit beberapa guru Muhammadiyah untuk membahas metodologi baru dalam pembinaan anak-anak muda Muhammadiyah, baik di sekolah-sekolahmaupun di masyarakat umum. Kiai Dahlan mengungkapkan bahwa alangkah baiknya kalau Muhammadiyah mendirikan padvinder untuk mendidik anak-anak mudanya agar memiliki badan yang sehat serta jiwa yang luhur untuk mengabdi kepada Allah.

    Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (disingkat HW) adalah salah satu organisasi otonom (ortom) di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. HW didirikan pertama kali di Yogyakarta pada 1336 H (1918 M) atas prakarsa KH Ahmad Dahlan, yang merupakan pendiri Muhammadiyah. Prakarsa itu timbul saat dia selesai memberi pengajian di Solo, dan melihat latihan Pandu di alun-alun Mangkunegaran. Gerakan ini kemudian meleburkan diri ke dalam Gerakan Pramuka pada 1961, dan dibangkitkan kembali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

Asas dan Tujuan HW

HW berasaskan Islam. HW didirikan untuk menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik, berilmu dan berteknologi serta berakhlak karimah dengan tujuan terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader persyarikatan, umat, dan bangsa. 

Tujuan HW:

  1. Menjadikan manusia yang berarti, bertaqwa kepada Allah, berbudi luhur, kuat mental dan bermoral tinggi.
  2. Memiliki kecerdasan yang tinggi dan mempunyai ketrampilan yang handal.
  3. Berbadan sehat, kuat, tangkas jasmaninya.
  4. Menjadi warga Negara RI yang setia, patuh serta menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara.
  5. Menegakkan  dan  menjunjung  tinggi  Agama  Islam,  sehingga  terwujud  masyarakat  Kepanduan yang Islami.


MATERI 2

Sifat HW

HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah

  • bersifat nasional, artinya ruang lingkup usaha HW meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
  • bersifat terbuka, artinya keanggotaan HW terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan gender, usia, profesi, atau latar belakang pendidikan. Penggolongan keanggotaan HW menurut usia hanyalah untuk membedakan status sebagai peserta didik atau anggota dewasa (pembina)
  • bersifat sukarela, artinya dasar seseorang menjadi anggota HW adalah suka dan rela, tanpa paksaan atau tekanan orang lain.
  • tidak berorientasi pada partai politik, artinya secara organisatoris HW tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik dan HW tidak melakukan aktivitas politik praktis. Induk organisasi HW adalah Persyarikatan Muhammadiyah.

Identitas HW

  1. HW adalah kepanduan islami, artinya pendidikan kepanduan yang dilakukan oleh HW adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia.
  2. HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem kepanduan

UNDANG-UNDANG PANDU HW :
1. Pandu Hizbul Wathan itu dapat dipercaya
2. Pandu Hizbul Wathan itu setia dan teguh hati
3. Pandu Hizbul Wathan itu siap menolong dan wajib berjasa
4. Pandu Hizbul Wathan itu cinta perdamaian dan persaudaraan
5. Pandu Hizbul Wathan itu sopan santun dan perwira
6. Pandu Hizbul Wathan itu menyayangi semua makhluk
7. Pandu Hizbul Wathan itu siap melaksanakan perintah tanpa membantah
8. Pandu Hizbul Wathan itu sabar dan pemaaf
9. Pandu Hizbul Wathan itu teliti dan hemat
10. Pandu Hizbul Wathan itu suci dalam hati, pikiran, perkataan dan perbuatan.


JANJI PANDU HIZBUL WATHAN :
Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh :
1. Setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah, Undang-Undang, dan Tanah Air.
2. Menolong siapa saja semampu saya.
3. Setia menepati Undang-Undang Pandu Hizbul Wathan

MATERI 3

Tanda Pengenal dan Atribut HW

    Seragam dalam pengertiannya adalah satu ragam atau satu kesamaan jadi pakaian bisa dikatakan sebagai seragam bila dipakai lebih dari 2 orang dan memiliki warna, bentuk, cara pemakaian, waktu penggunaan yang sama. Untuk ketentuan seragam Pandu Pengenal yang digunakan sudah ditentukan oleh Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan. berikut ulasanya.

    Fungsi dari pakaian pandu HW adalah untuk menyatakan jati diri, mempekuat jiwa karsa, menambah daya tarik, mengendalikan disiplin, menjalin kebersamaan dan mencerminkan kerapian.

    Atribut merupakan kelengkapan/tanda-tanda yang dikenakan seorang pandu untuk menunjukkan lokasi, jabatan, kecakapan yang telah ditempuh dan lain sebagainya.

1.Topi untuk Pandu Pengenal Putra dan Putri

  • Topi Pandu Pengenal putra adalah baret berwarna dasar hijau dengan tanda baret berwarna merah.
  • Topi pandu pengenal putri adalah topi dengan pet lebar, berwarna dasar hijau dan bergaris merah dengan tanda topi berwarna merah,


2.Tanda Topi dan Baret untuk Putra dan Putri

  • Tanda topi dan baret Pandu pengenal persegi panjang dengan sudut tumpul dan ditengahnya terdapat gambar matahari bersinar 12 ditengahnya terdapat gambar melati dan di kanan kiri terdapat sayap.
  • Tanda topi berwarna merah



3.Jilbab Putri

  • Jilbab Pandu Pengenal berwarna kheky atau berwarna sama dengan atasan kemeja Hizbul Wathan.
  • Penggunaan jilbab pandu pengenal dimasukkan ke dalam kemeja.
4.Hasduk untuk Putra dan Putri
  • Hasduk/Kacu pandu pengenal berbentuk segitiga dengan warna dasar hijau dengan garis berwarna merah putih
  • Lambang Hizbul Wathan dengan diameter 8 cm pada bagian runcing garis.



5.Ring Hasduk Putra dan Putri

  • Ring pengikat Hasduk pandu Pengenal terbuat dari Rotan

6.Ikat Pinggang Pandu Pengenal

  • Ikat pinggang berwarna Hitam

7.Kemeja Pandu Pengenal Putri

  • kemeja pandu pengenal berwarna keky.
  • menggunakan lidah pundak berkancing.
  • menggunakan 4 buah saku 2 diatas ikat pinggang, 2 dibawah ikat pinggang.
  • Lengan menggunakan manset berkancing.
  • saat digunakan kemeja tidak dimasukkan ke celana.

8.Kemeja Pandu Pengenal Putra

  • kemeja pandu pengenal berwarna keky.
  • menggunakan lidah pundak berkancing.
  • menggunakan 2 buah saku diatas.
  • Lengan menggunakan manset berkancing.
  • saat digunakan kemeja dimasukkan ke celana

9.Celana Pandu Pengenal Putra dan putri

  • Celana Pandu Pengenal berwarna biru dongker.dengan 2 buah saku disamping kanan dan  kiri (mambo).

10.Badge Lokasi Kwartir Wilayah/ Propinsi

  • untuk gambar bagian bawah disesuaikan dengan daerah masing-masing dipasang di lengan kanan kemeja.


11.Badge Lokasi Kwartir Daerah/Kota/Kabupaten

  • untuk nama Kwartir/Qobilah juga disesuaikan dengan daerah masing-masing.
  • dipasang di lengan kanan kemeja di atas badge lokasi Kwartir Wilayah.


12.Tanda Pelantikan Umum Pandu Pengenal

  • warna dasar merah dengan gambar kuning/ emas.
  • dipasang ditengah saku kiri.




Wednesday, November 4, 2020

 PERILAKU JUJUR DAN MENEPATI JANJI


MATERI 1

Pengertian Jujur

    Jujur berasal dari Bahasa Arab yaitu ash shidiqu yang berarti memiliki arti nyata atau berkata benar. Artinya kejujuran merupakan bentuk kesesuaian antara ucapan dan perbuatan atau antara informasi dan kenyataan. Istilah ini juga dijadikan julukan untuk Nabi Muhammad Saw. yaitu siqiq Yang memiliki arti atau sifat jujur. Ada sebuah hadist mengatakan bahwa orang munafik adalah orang yang berkata dusta. 

    Jujur merupakan salah satu sifat mulia dari empat sifat wajib Nabi Muhammad SAW yang merupakan sosok mulia dan teladan sempurna bagi seluruh umat manusia. Nabi Muhammad SAW sudah dikenal sebagai pribadi yang jujur dan amanah bahkan sejak beliau belum diangkat menjadi seorang Nabi/Rasul. Orang yang jujur akan dicintai oleh Allah SWT. Jujur membutuhkan keteguhan hati, terkadang terasa berat, pahit, dan mengundang resiko. Tetapi segala sesuatu yang diniatkan karena Allah tentu akan mendapatkan jaminan balasan yang terindah dari Allah pula yaitu berupa surga yang penuh dengan kenikmatan dan keabadian.


Dalil naqli

(QS. Al ahzab 70-71)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَٰلَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,

Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al ahzab 70-71)


Manfaat Perilaku Jujur

  • Hidup menjadi lebih mudah.
  • Dipercaya banyak orang.
  • Membimbing kita kepada kebaikan dan surga.
  • Memberi pahala.
  • Membebaskan kita dari golongan orang-orang munafik

Contoh penerapan sikap jujur dikehidupan sehari hari antara lain:

  • Tidak menyontek ketika ujian.
  • Tidak melakukan titip absen kepada temannya demi bisa membolos.
  • Tidak malu bertanya kepada guru apabila belum memahami materi pembelajaran yang disampaikan.
  • Membayar harga barang yang dibeli sesuai ketentuan kantin sekolah.
  • Mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakan sesuai tenggang waktu yang ditentukan.

Hikmah Berperilaku Jujur

  • Perasaan enak dan hati tenang.
  • Mendapat kemudahan dalam hidupnya.
  • Selamat dari azab dan bahaya.
  • Dijamin masuk surga.
  • Dicintai Allah SWT dan Rasul-Nya.   
Berbagai akibat atau dampak negatif dari perbuatan tidak jujur!

Berbagai akibat negatif dari perbuatan tidak jujur yang dapat kita dan orang lain rasakan, antara lain :
  • Menjadikan diri tidak tenang dan senantiasa was-was karena takut kebohongannya terbongkar.
  • Dijauhi orang-orang disekitar kita karena hilangnya rasa kepercayaan mereka terhadap kita.
  • Mendatangkan keburukan-keburukan yang banyak baik bagi diri sendiri dan orang lain.
  • Menjadi pribadi yang suka berkhianat dan berbohong.
  • Menjadi manusia yang senantiasa terkena dosa-dosa.

MATERI 2

PENGERTIAN MENEPATI JANJI
    Janji menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah perkataan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat. Pengertian lain menyebutkan, bahwa yang disebut dengan janji adalah pengakuan yang mengikat diri sendiri terhadap suatu ketentuan yang harus ditepati atau dipenuhi. Menepati janji berarti berusaha untuk memenuhi semua yang telah dijanjikan kepada orang lain di masa yang akan datang. Orang yang menepati janji orang yang dapat memenuhi semua yang dijanjikannya. Lawan dari menepati janji adalah ingkar janji.

Dalil naqli
Surat Al-Ma’idah Ayat 1

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ 

Terjemah Arti: 
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (surat al-maidah-1)

MACAM-MACAM JANJI
Sayyid Ridha dalam tafsir Al Manar, membagi janji itu ke dalam tiga bagian, yaitu : janji kepada Allah janji kepada diri sendiri janji kepada sesama manusia. Bagi kita insan beriman, ketiga-tiganya biasa kita lakukan :
  1. Janji kita kepada AllahSWT
  2. Ketika kita menjalankan shalat, pada doa iftitah
  3. JanjiTerhadapDiriSendiri
  4. Misalnya seorang mahasiswa mengatakan, “Jika saya lulus ujianku, aku akan menyembelih kambing untuk dibagikan kepada orang lain”.
  5. JanjiTerhadapSesamaManusia
  6. Ini banyak ragamnya. Ada yang beijanji dengan seseorang untuk hidup semati, ada yang janji mau membayar hutang setelah rumahnya laku terjual, ada yang janji memberangkatkan haji kepada orang tuanya nanti setelah proyeknya seselai.dll seperti yang sudah kami sebut.



DAMPAK MINUMAN KERAS, PERJUDIAN DAN PERTENGKARAN

 DAMPAK MINUMAN KERAS, PERJUDIAN DAN PERTENGKARAN


MATERI 1

Pengertian Minuman Keras

    Khamar adalah minuman yang memabukan atau minuman keras (miras). Orang yang mengkonsumsi khamar dapat menyebabkan akalnya tertutup sehingga tidak dapat mengingat siapa dirinya sendiri (mabuk). Minuman keras dalam hukum Islam disebut khamr serta disebut dan identik dengan minuman beralkohol. Alkohol merupakan zat berbahaya dalam tubuh bila dikonsumsi.

    Rasulullah saw. menetapkan khamar(miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamar (miras), tetapi lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.  Khamar yang dapat membuat seseorang menjadi mabuk dan dapat mengakibatkan hilangnya akal pikiran, seperti ganja, arak, Tuak, dan sejenisnya, hukumnya adalah haram.


Dalil Naqli Tentang Minuman Keras

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Terjemah Arti:

 "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir," (Al-Baqarah Ayat 219)


Dampak Fisik (Kesehatan Fisik/Fisiologis) 

  • Mengkonsumsi minuman beralkohol dapat membuat seseorang menjadi mabuk dan menyebabkan seseorang mengalami sakit kepala, mual, muntah serta nyeri pada bagian tubuh tertentu. 
  • Berat badan menjadi naik karena minuman beralkohol memiliki kadar kalori dan gula yang tinggi. Tekanan darah tinggi karena minuman beralkohol dapat pemicu tekanan darah. 
  • Menurunnya kekebalan tubuh dan tubuh dapat dengan mudah terserang infeksi. 
  • Semakin sering dan semakin banyak jumlah alkohol yang anda konsumsi, semakin besar resiko terjangkit penyakit kanker, penyakit jantung, gangguan pernafasan dan gangguan pada organ hati. 

Cara Menghindari 

  • Mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan selalu ingat terhadap tujuan hidup kita. 
  • Menjaga diri kita dari hal-hal yang sekiranya merusak dan tidak berguna bagi diri sendiri atau orang banyak. 
  • Dapat membedakan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. 
  • Menanamkan sifat yang baik dan memberi contoh yang baik pada kepada anggota keluarga agar tidak terjerumus pada minuman keras dan pergaulan yang tidak wajar.


MATERI 2

Perjudian
        Al-maisir artinya mudah, yakni mengambil harta orang lain dengan mudah tanpa susah payah atau yang sering disebut dengan berjudi. 
Sedangkan menurut Imam Syaukani: setiap permainan yang tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan orang lain dinamakan berjudi. 
    Sehingga dari keterangan diatasdapat disimpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktivitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan


Dalil naqli

Quran Surat Al-Baqarah Ayat 219 

۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ 

Terjemah Arti: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,


Dampak Perjudian
  • Berjudi termasuk perbuatan setan yang dapat merugikan pribadi dan orang lain. 
  • Dapat merugikan ekonomi karena ketidakpastian usaha yang mereka lakukan dan dapat menimbulkan permusuhan dan kedengkian. 
  • Dapat menyebabkan kelalaian dalam melaksanakan kewajiban. 
  • Tertutupnya kepekaan rasa manusiawi dan hilangnya rasa malu dan kasih sayang sesama manusia. 
  • Seseorang menjadi malas bekerja sehingga dapat melakukan perbuatan yang dilarang agama. 
  • Dapat menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga. 
  • Dapat menimbulkan kesedihan dan penyesalan dikemudian hari. 

Cara Menghindari Judi
  • Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap kesempatan. 
  • Menyosialisasikan dengan jelas tentang bahaya judi. 
  • Menindak secara tegas para pelaku perjudian oleh aparat yang berwenang. 
  • Berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi dan lebih banyak bergaul dengan orang yangjeias-jelas baik. 
  • Senantiasa berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah Swt. 
  • Senantiasa beristighfar dan selalu memohon ampunan serta perlindungan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian.


Kerja Keras dan Mandiri

Kerja Keras dan Mandiri 


MATERI 1 

Pengertian Kerja Keras

    Kerja keras adalah kegiatan yang dikerjakan secara sungguh-sungguh tanpa mengenal lelah atau berhenti sebelum target kerja tercapai dan selalu mengutamakan atau memperhatikan kepuasan hasil pada setiap kegiatan yang dilakukan. Kerja keras dapat diartikan bekerja mempunyai sifat yang bersungguh-sungguh untuk mencapai sasaran yang ingin dicapai. Mereka dapat memanfaatkan waktu optimal sehingga kadang-kadang tidak mengenal waktu, jarak, dan kesulitan yang dihadapainya. Mereka sangat bersemangat dan berusaha keras untuk meraih hasil yang baik dan maksimal. 

    Secara istilah, kerja keras memiliki makna semangat yang berkobar, memiliki kemampuan dan kemauan besar. Semua akan dilakukan secara sungguh-sungguh untuk mencapai hasil maksimal. Bekerja adalah suatu aktivitas agar manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Setiap individu dapat meraih prestasi kerja, jika pekerjaannya ia lakukan secara sungguh-sungguh dan pantang menyerah. Pekerjaan pun senantiasa harus dilakukan dengan penuh semangat agar mencapai hasil terbaik.


Cara Membiasakan Perilaku Kerja Keras

Agar terbiasa bekerja keras dalam mengerjakan sesuatu, lakukanlah beberapa hal berikut ini.

  1. Bekerja harus dilandasi niat yang baik. Niatkan untuk beribadah kepada Allah swt.
  2. Awali suatu pekerjaan dengan menyebut nama Allah.
  3. Kerjakan dengan sepenuh hati dan sungguh-sungguh.
  4. Akhiri dengan menyebut nama Allah.Serahkan segalanya kepada Allah swt ( Tawakal ) .


Dalil Naqli

Dalam Al Quran banyak sekali kata yang memilikiarti bekerja. Perintah untuk bekerja terdapat dalam Al Quran surat Al Qashah ayat 77


وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ

Artinya : “Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.” (Al-Qashash Ayat 77)


Terdapat nasihat yang sangat berguna dari ayat diatas, yaitu agar hidup secara seimbang dengan mengutamakan kebahagiaan akhirat dan juga merengkuh kehidupan dunia yang sesuai dengan ridha Allah. Jnagan hidup seperti qarun, tokoh serakah dan pengejar harta yang diceritakan dalam Al Quran. 



MATERI 2

Kerja keras adalah berusaha atau berjuang dengan keras atau bersungguh - sungguh dalam mengerjakan sesuatu untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan menurut Islam kerja keras adalah bekerja atau bersungguh - sungguh untuk mencapai tujuan atau prestasi kemudian disertai dengan doa dan berserah diri kepada Allah SWT.

Adapun manfaat dari bekerja keras adalah sebagai berikut:

Kita bisa membantu mengembangkan potensi diri
Membentuk pribadi yang senantiasa selalu bertanggung jawab
Dapat meningkatkan taraf hidup dan juga kesejahteraan
Mampu mencukupi kebutuhan hidup
Mampu mengangkat harga dan martabat hidup

Perilaku yang mencerminkan bekerja keras :
Bersungguh-sungguh dalam mengerjakan sesuatu agar meraih hasil yang maksimal.
Menjalankan sebaik-baiknya tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Mengerjakan suatu tugas selalu tepat waktu.

Hikmah Bekerja Keras :
Mengembangkan kemampuan diri, baik bakat, minat ataupun hal lain.
Membentuk diri yang bertanggung jawab dan disiplin.
Mengangkat derajat dan martabat.
Meningkatkan taraf hidup.
Mendapat pahala dari Allah SW


Organisasi Otonom Muhammadiyah

  MATERI 1  Organisasi Otonom Muhammadiyah Organisasi otonom Muhammadiyah terdiri dari 7 bagian, yakni Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyia...