Saturday, July 25, 2020

HARTA DAN PENGELOLAANNYA DALAM ISLAM




Harta Dan Pengelolaannya


Semua harta telah diatur dengan ketentuan dan tata cara pembelanjaan

MATERI 1

    DALAM bahasa Arab (Islam) harta disebut sebagai Maal. Maal berarti “Segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok berupa kekayaan, atau barang perdagangan, rumah, uang, hewan dan lain sebagainya yang cenderung ingin dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh manusia. 
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”  ( QS. Ali Imran : 14 )

    Allah SWT telah menganugerahkan kepada manusia sumber daya (harta) yang melimpah dari seluruh penjuru bumi dan langit. Manusia diberi tugas untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraannya di muka bumi dengan memanfaatkan sumber daya yang telah diberikan sesuai dengan tuntunan-Nya.
    Semua harta yang dimiliki umat Islam telah diatur dengan ketentuan dan tata cara pembelanjaan. Dari sudut pandang Islam, pertanggung jawaban seseorang atas harta yang pernah dimiliki akan dilihat dari 2 sudut pandang yakni: darimana dan bagaimana ia mendapatkannya lalu kemana dan bagaimana penggunaannya. Adapun macam-macam pembelanjaan dapat dilihat bagan dibawah. Untuk lebih mudahnya perhatikan peta konsep berikut :
    Penggunaan dan pemanfaatan harta diatur dan dijelaskan dalam syariat Islam yang mulia dan sempurna. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,


«لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ»

Artinya : “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya” (HR Tirmidzi dan Abu Ya’la)

    Hadits diatas menunjukkan kewajiban mengatur pembelanjaan harta dengan menggunakannya untuk hal-hal yang baik dan diridhai oleh Allah, karena pada hari kiamat nanti manusia akan dimintai pertanggungjawaban tentang harta yang mereka belanjakan sewaktu di dunia

Kedududukan Harta Dalam Alqur’an

Harta sebagai amanah dari Allah 
Harta adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap kondisi, entah baik atau pun buruk, yang kita alami sudah menjadi ketentuan dari Allah Swt., dan mesti kita hadapi secara baik sesuai dengan keinginan yang memberi amanah.
Harta sebagai perhiasan hidup manusia
Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. Namun demikian manusia harus sadar bahwa harta yang dimilikinya hanyalah merupakan perhiasan selama ia hidup di dunia. Sebagai  perhiasan hidup, harta seringkali menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri.
Harta sebagai ujian keimanan.
Harta adalah ujian. Yang jadi ujian bukan hanya kemiskinan, tetapi kekayaan juga merupakan ujian. Persoalannya bukan pada kaya atau miskin, tetapi persoalannya adalah bagaimana menghadapinya. Kedua kondisi itu ada pada manusia, yang tujuannya di balik itu cuma satu, yaitu Allah ingin mengetahui siapa yang terbaik amalannya. Bagi yang berharta, tentunya, ada kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta itu.
Harta sebagai bekal ibadah.           
Dengan memiliki harta maka kita dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah. Penggunaan atau pembelanjaan harta wajib dibatasi pada sesuatu yang halal dan sesuai syariah. Dengan demikian, harta kita jangan sampai digunakan untuk perjudian, membeli minuman keras dan barang-barang yang diharamkan dan lainnya.
Harta adalah alat
Islam memandang harta suatu alat (sarana) dan bukan tujuan akhir. Harta dianggap baik apabila berada pada orang mukmin dan dinafkahkannya pada kebaikan, agar ia mendapat kehormatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Allah berfirman:



MATERI 2

ZAKAT MAL

Pengertian Zakat Mal (harta)
     MENURUT bahasa, zakat adalah bersih, terpuji dan suci. Ini sesuai dengan fungsi zakat yang sebagai pembersih diri. Selain zakat fitrah yang dibayarkan setiap tahun sebelum malam Idul Fitri, Islam juga mengenal zakat mal. Adapun pengertian zakat mal adalah jenis zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. 
     Menurut pengertian syariat mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan 9dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. Segala sesuatu yang dapat disebut mal apabila memenushi dua syarat yaitu: dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai dan diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya. Termasuk juga zakat profesi. Hanya saja, istilah zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak.
Contoh barang atau harta yang kena zakat mal adalah:
1.Rumah
2.Mobil
3.Emas
4.Uang
5.Ternak
6.Hasil pertanian, padi, jagung, gandum, jenis buah-buahan dan lainnya

Keutamaan Zakat Mal
Dalam melaksanakan ibadah akan selalu ada kebaikan yang bisa diterima. Kebaikan tidak hanya mengenai harta, tapi kesehatan, kenyamanan, dan kenikmatan juga menjadi rezeki kebaikan yang didapatkan dari melaksanakan ibadah.
Bahkan yang bisa merasakan kebaikan ini tidak hanya kamu saja, orang lain juga bisa merasakan dampak baiknya. Begitu juga dalam zakat mal, ada beberapa keutamaan yang bisa didapatkan dari zakat mal, di antaranya:
1.Menghindari kesenjangan sosial.
2.Pilar amal jamai antara yang kaya dengan para mujahid dan dai yang berjuang dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3.Membersihkan dan mengikis akhlak buruk.
4.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis.
5.Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.

Hukum Zakat Mal
Hukum memberikan zakat mal adalah fardhu ain atau wajib. Perintah mengeluarkan zakat mal, sama halnya mengeluarkan zakat fitrah.
Untuk zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun. Berbeda dengan zakat pertanian, dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nishab (653 kg beras).

Perintah untuk mengambil zakat supaya dapat membersihkan dan mensucikan harta, terdapat dalam Al Quran Surat At-Taubah Ayat 103

 خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

Terjemah Arti: 
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah Ayat 103)



MATERI 3

Ketentuan Zakat 
  1. Beragama islam dan merdeka
  2. Baligh atau dewasa
  3. Memiliki akal sempurna
  4. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya

Adapun hukumnya yang tidak wajib dengan syarat-syarat berikut:
  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
  2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Ketentuan harta wajib dizakati 
  1. Jumlah hartanya sudah mencukupi atau melebihi kebutuhan pokoknya.
  2. Harta sudah mencapai haul (bertahan selama setahun; tidak digadaikan/dijual).
  3. Harta milik sendiri seutuhnya.
  4. Sudah memiliki harta yang mencapai satu nisab (zakat mal).
  5. Harta tergolong jenis simpanan yang wajib dizakati, misal emas, perak, hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil tambang, dll.

Perhitungan & Penentuan ‎Nisab Zakat Maal Berdasarkan Hartanya

Binatang Ternak
    Seseorang yang memiliki binatang ternak juga wajib untuk mengeluarkan zakat apabila telah
mencapai nisab dan haul. Untuk hewan ternak yang berupa unta, nisabnya adalah 5 ekor. Untuk sapi atau lembu atau kerbau, nisabnya 5 ekor. Sedangkan untuk kambing atau domba, nisabnya 40 ekor.
Di dalam fiqih, binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada tiga macam, yaitu unta, sapi, dan kambing. Ketiga binatang ternak di atas wajib dizakati jika memenuhi empat syarat:
a)Mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) seperti nishabnya sapi. Nisab adalah batasan antara apakah harta itu wajib zakat atau tidak
b)Melewati haul (setahun Hijriah)
c)Digembalakan. Maksudnya, sepanjang tahun binatang ternak tersebut diberi makan dengan cara digembalakan di lahan umum atau lahan milik sendiri, tidak dengan dicarikan rumput.
d)Tidak dipekerjakan, seperti untuk membajak sawah, mengangkut barang dan lain sebagainya.

Harta Perniagaan
    Harta perniagaan merupakan harta yang digunakan untuk keperluan jual beli, baik itu baik berupa barang seperti alat-alat, makanan, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya. Sama halnya dengan harta simpanan, seluruh harta yang berhubungan dengan perdaganggan juga wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Nisab harta perniagaan ini dihitung sesuai dengan zakat emas, yakni apabila nilainya setara dengan 85 gram emas.

Syarat-syaratnya adalah
a)Muzakki menjadi menjadi pemilik komoditas yang diperjual belikan
b)Berniat untuk memperdagangkan komoditas
c)Mencapai nisab, nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak
d)Kepemilikan telah melewati 1 tahun penuh. Perusahaan juga termasuk wajib zakat karena aktivitas perusahaan berporos pada kegiatan perniagaan.


MATERI 4 

ZAKAT FITRAH
Pengertian Zakat Fitrah
        Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. 
        Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. 

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
        Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

INFAK
        Pengertian infaq adalah berasal dari kata anfaqa–yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai yang berhubungan dengan usaha realisasi perintah-perintah Allah. Selain itu, infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan.
Perintah Infaq Adalah untuk Kebaikan
        Tujuannya bisa untuk kebaikan seperti donasi atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri. Perintah supaya seseorang membelanjakan harta tersebut untuk dirinya sendiri ada di dalam firman Allah SWT  QS Al Baqarah 261 sebagai berikut:
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” ( QS Al Baqarah 261)

SHADAQAH 
        Kata sedekah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemberian kepada orang lain secara sukarela. Dengan kata lain, pemberian cuma-cuma tanpa melihat jumlah dan waktunya. Sedekah berbeda dengan zakat maupun infak. Zakat memiliki ketentuan tersendiri, mulai dari waktu dan takarannya. Sedangkan sedekah bisa dilakukan kapan saja jika Anda memiliki kelapangan atau kelebihan rezeki yang bisa dibagikan kepada yang membutuhkan.
        Keutamaan sedekah salah satunya dapat menghapus dosa. Dalam sebuah hadis bahkan sedekah diibaratkan seperti air yang dapat memadamkan api. Hal tersebut menggambarkan keutamaan sedekah dalam menghapus dosa-dosa diri sendiri dan sekaligus meringankan beban orang lain.


MATERI 5 

WAKAF
Pengertian Wakaf
    Wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
    Salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seseorang tersebut meninggal adalah wakaf. Bagi umat Islam, istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah. Harta yang biasa diwakafkan adalah sebuah tanah. Sedikit berbeda dengan sedekah, biasanya sedekah memberikan sesuatu yang habis pakai, misalnya memberikan makanan untuk orang yang membutuhkan.

Rukun-rukun dan syarat wakaf
  • Orang yang mewakafkan hartanya atau wakif. Orang yang ingin mewakfkan hartanya memiliki syarat seperti baligh, berakal dan merdeka atau bukan hamba sahaya.
  • Barang yang diwakafkan atau mauquf. Barang yang diwakafkan harus berupa barang yang sudah ditentukan. Selain itu barang yang ingin diwakafkan bisa dialihkan hak miliknya.
  • Tidak diiringi syarat tertentu
  • Harus jelas kepada siapa mewakafkannya.
HIBAH
Pengertian Hibah
    Kata hibah berasal dari bahasa Arab Al-Hibattu yang memiliki arti pemberian yang dilakukan seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pamrih atau imbalan dalam bentuk apa pun. Pemberian ini dilakukan saat seseorang masih hidup dan wujudnya dapat berupa harta secara fisik atau benda-benda lainnya yang tidak tergolong sebagai harta atau benda berharga. Dengan lebih sederhana lagi, pengertian hibah adalah hadiah. Namun secara bahasa berarti pemberian secara sukarela kepada orang lain.

Syarat Hibah
  • Ijab, pernyataan pemberian oleh pemberi.
  • Qabul, pernyataan penerimaan oleh si penerima.
  • Qabdhah, proses penyerahan barang.
Rukun hibah berdasarkan hukum Islam
Pada sisi pemahaman Islam, dikenal dengan istilah rukun atau syarat hibah, yang mana ketentuannya sebagai berikut :
  • Kehadiran pihak pemberi.
  • Kehadiran pihak penerima.
  • Barang bersangkutan terlihat dengan jelas, yaitu dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
  • Serah terima barang disertai akad antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas.
HADIAN
Pengertian Hadiah
    Hadiah atau hibah atau kado adalah pemberian uang, barang, jasa yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (wibawa) atau kekuasaan. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial.
    Istilah hadiah dapat juga dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang lain merasa lebih bahagia atau berkurang kesedihannya, terutama sebagai kebaikan, termasuk memaafkan (walaupun orang lain yang diberi tidak baik).

Maksud pemberian hadiah antara lain:
  • Pernyataan cinta atau persahabatan
  • Pernyataan terima kasih untuk hadiah yang diterima sebelumnya
  • Perasaan kasihan, dalam bentuk amal
  • Pernyataan kebersamaan, dalam bentuk bantuan bersama
  • Membagi harta yang dimiliki
  • Menolong yang ditimpa kemalangan
  • Memberikan cendera mata perjalanan



1 comment:

nur hadi said...

MENURUT bahasa, zakat adalah bersih, terpuji dan suci. Ini sesuai dengan fungsi zakat yang sebagai pembersih diri

Organisasi Otonom Muhammadiyah

  MATERI 1  Organisasi Otonom Muhammadiyah Organisasi otonom Muhammadiyah terdiri dari 7 bagian, yakni Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyia...