Saturday, July 25, 2020

THAHARAH

MATERI 1

Pengertaian Singkat Tentang Thaharah


Thaharah artinya menghilangkan hadas menggunakan air atau tanah bersih


Pengertian Thaharah
        PADA beberapa materi kedepan kita akan lebih banyak mengulas terkait thaharah yang meliputi pengertian secara luas, kemudian macam-macam najis, selanjutnya macam-macam hadats dan selanjutnya alat-alat thaharah/bersuci. 
        Bersuci (bahasa Arab: الطهارة, translit. al-ṭahārah‎) merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin, sedangkan menyucikan diri secara batin saja diistilahkan sebagai tazkiyatun nufus.
        Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Kemudian secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.
Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Sebagaimana dalam Firman Allah sebagai berikut :


 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ….

Artinya : …Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Surat Al-Baqarah Ayat 222)

Dari ayat diatas dijelaskan bahwa kebersihan tidak hanya sekedar anjuran Allah bagi umat muslim tetapi harus dilaksanakan dalam kehidupan kita sehari-hari. Oleh karena itu apabila badan, pakaian, serta terkena najis hendaknya dibersihkan sehinga ibadah menjadi sah. 


Alat media thaharah
        Adapun alat yang paling utama untuk bersuci adalah air. Namun, apabila tidak memungkinkan, boleh menggunakan debu (tayamum). Sama halnya dengan istinja’, apabila tidak ada air diperbolehkan menggunakan batu yang kasat. Alat thaharah serta tata cara thaharah pun dijelaskan Allah di dalam Al Quran dan diajarkan oleh Rasulullah. Untuk melakukannya secara sempurna, kita membutuhkan alat atau media. Alat thaharah berikut ini terbilang sederhana. Bahkan jika tidak ada air, ada alat thaharah lain sebagai pengganti.
Air
Air yang bisa digunakan sebagai alat thaharah hanya air yang bersih, suci, dan mensucikan. Istilahnya adalah air muthlaq, yaitu air yang sewajarnya atau masih murni.
Permukaan Bumi
Jika tidak menemukan air sebagai alat thaharah, maka kita boleh menggunakan permukaan bumi atau sho’id yang suci. Contoh sho’id untuk thaharah dengan tayamum adalah pasir, batu atau bebatuan, dan tanah baik yang lembab maupun kering.


Pembagian Thaharah
Menurut pembagiannya, thaharah dapat dibedakan menjadi dua, yakni:
1. Bersuci lahiriah
Maksud dari bersuci lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Adapun membersihkan dari najis yakni membersihkan badan, pakaian atau tempat tinggal dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warna dari najis tersebut.
2. Bersuci batiniah
Bersuci secara batiniah ini adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin seperti dosa dan perbuatan maksiat. Dapat pula seperti dengki, takabur, dll. Adapun cara membersihkannya yakni dengan taubatan nasuha, memohon ampun serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.


MATERI 2

NAJIS

Macam-macam najis dan tata cara mensucikannya

Jenis -jenis najis

       Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran. Bagi umat Muslim, penting untuk mengetahui macam-macam najis dan contohnya. Pasalnya, najis merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan rangkaian ibadah bagi umatnya. Menjaga tubuh atau mensucikan badan dari hadats dan najis termasuk kedalam salah satu syarat sah salat wajib lima waktu yang telah diajarkan dalam Islam. Maka dari itu, bagi umat Muslim yang sedang dalam keadaan berhadats dan bernajis untuk ibadahnya menjadi tidak sah.

Macam-macam najis
Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga sebagai berikut.



1. Najis Mukhaffafah (najis ringan)
adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.
Najis ini masih tergolong dalam najis ringan. Maka untuk membersihkannya pun cukup mudah. Ya, walaupun masih tergolong najis ringan, kamu juga harus tetap kembali mensucikan diri dengan membersihkannya. Kamu hanya perlu memercikan air ke bagian yang terkena najis tersebut. Meskipun masih terdapat bekas najis yang melekat, najis tersebut sudah dianggap bersih atau suci sekali lagi karena najis Mukhaffafah ini adalah najis ringan.

2. Najis Mutawassithah (najis pertengahan)
adalah najis yang cara membersihkannya dengan mengguyurnya dengan air sampai bersih, menggosoknya dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contohnya, segala sesuatu yang keluar dari lubang depan dan lubang belakang manusia/hewan (kecuali air mani manusia), muntahan, darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan), dan minuman keras yang cair.
Nah, najis Mutawassithah ini sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Najis ‘Ainiyah atau najis yang terlihat rupanya, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah atau najis yang tidak tampak seperti bekas kencing dan miras.
Apabila kamu telah terkena dari najis tersebut, maka kamu perlu segera untuk mensucikan diri dengan membersihkan bagian yang terkena najis dengan menggunakan air yang mengalir hingga najisnya benar-benar hilang. Ya, kamu harus membersihkan najis ini sampai tuntas, tanpa ada bekas yang melekat. Adapun di dalam cara membersihkan najis Mutawassitah ini bisa dengan menggunakan air, digosok-gosok menggunakan tanah atau benda lainnya, ataupun dengan cara lainnya.

3. Najis Mughallazhah (najis berat)
Jenis najis ini memang tergolong yang paling berat. Maka cara untuk kembali mensucikan diri perlu dilakukan hal yang cukup ekstra. Najis yang tergolong berat ini seperti najis dari babi, anjing, dan lain sebagainya.
Karena najis ini merupakan najis yang berat, maka untuk cara membersihkan diri dari najis ini perlu menggunakan bilasan air sebanyak tujuh kali. Hal ini dilakukan dengan salah satunya membersihkannya dengan menggunakan tanah agar najis tersebut benar-benar hilang.



MATERI 3

Pengertian Hadats
        Hadast secara bahasa artinya kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah syar‘i hadast berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah yang dikerjakan. Jika kita mengerjakan sholat dalm keadaan berhadast maka sholat kita tidak sah menurut hukum syari'at islam.
        Hadas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan tidak suci pada pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf dan lain sebagainya. Hadas juga dapat dijelaskan berupa ketidaksucian yang dipandang tidak suci oleh sarat dan menghalangi sarat sahnya suatu ibadah. 
Rasulullah saw. bersabda:
Allah tidak akan menerima sholat seseorang dari kamu jika dalam keadaan berhadast, sehingga berwudhu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).

Perbedaan Antara Hadats dan Najis
    Hadast adalah sesuatu yang dapat membatalakan wudhu dan shalat. Hadast dapat kita jumpai pada badan. Misalkan bersenggama berarti berhadast besar atau buang air berarti berhadast kecil dan cara mensucikannya dapat dilakukan dengan cara mandi junub atau bertayamum (hadast besar), wudhu atau bertayamum (khadast kecil).
    Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu. Najis dapat kita jumpa pada badan, pakaian dan juga tempat.misalkan kotoran hewan pada lantai rumah, air kencing yang mengenai celana, atau tangan kita terkena liur anjing.untuk mensucikannya dengan cara di basuh dan akan kita bahas dibawah ini.

Perkara-perkara yang diharamkan ketika dalam berhadas besar
  1. Sholat
  2. Tawaf
  3. Menyentuh Al-Qur’an
  4. Membaca Al-Qur’an.
  5. I’tikaf
  6. Berpuasa


MATERI 4

Macam-macam Hadats
Hadas menurut cara mensucikan dibedakan menjadi 2 macam, yaitu hadas besar dan kecil.
1.Hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara berwudu atau tayamum saja. Tayamum dapat dipilih untuk bersuci dengan catatan apabila sedang berhalangan memakai air
Hal-hal yang termasuk dalam hadast kecil :
  • sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin (kentut).
  • menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
  • tidur dalam keadaan tidak tetap 
  • Hilang akal : mabuk, gila, atau pingsan.
2.Hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi. hadats besar antara lain sebagai berikut:
  • Mengeluarkan mani (sperma), Keluaarnya mani seseorang dapat terjadi dalam berbagai keadaan, baik diwaktu jaga maupun diwaktu tidur (mimpi), dengan cara disengaja atau tidak, baik bagi pria ataupun wanita.
  • Hubungan kelamin, baik disertai dengan keluarnya mani, ataupun belum mengeluarkannya mengakibatkan dirinya dalam kondisi junub.
  • Terhentinya haid dan nifas
Cara Bersuci dari Hadats
Hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf dan lain sebagainya. 
Hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi sedangkan hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara berwudu atau tayamum saja.

1.Mandi Wajib
Tidak seperti bersuci dari hadas kecil yang cukup dilakukan melalui wudu, bersuci dari hadas besar harus dilakukan dengan mandi janabah. Tanpa bersuci dari hadas besar, seorang muslim juga tak bisa melaksanakan ibadah salat, berdiam diri di masjid, memegang mushaf Alquran, dan lain sebagainya.

Sebab-Sebab Mandi Wajib
Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara mandi wajib dilakukan dengan urutan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Niat dalam hati untuk menghilangkan hadats besar dan membaca “Basmalah”
  2. Ambil air di kamar mandi, lalu basuh tangan 3 kali;
  3. Bersihkan najis atau kotoran yang menempel pada tubuh;
  4. Berwudu;
  5. Siram seluruh anggota badan bagian kanan dahulu;
  6. Lalu siram semua anggota badan bagian kiri;
  7. Gosok seluruh tubuh, baik bagian depan atau belakang, astikan air membasuh seluruh bagian kulit;
  8. Menyela rambut, bulu tebal serta jenggot agar kulit terbasuh air;
  9. Lakukan urutan tersebut secara tertib.

Beberapa kondisi yang menjadikan seseorang berhadas besar, sebagai berikut:
  1. Melakukan hubungan seksual; 
  2. Keluar sperma (mani); 
  3. Menstruasi (haid); 
  4. Melahirkan; 
  5. Nifas (keluar darah setelah melahirkan); dan
  6. Meninggal dunia.
Artinya, usai terjadi hal-hal di atas, seorang muslim mesti menyucikan dirinya sendiri agar terbebas dari hadas besar tersebut. Kecuali, untuk poin terakhir, ketika ia meninggal dunia, maka orang lain yang akan memandikannya sebelum dikafani dan disalatkan.


MATERI 5

2.Wudlu
    Wudlu adalah kegiatan bersuci dari hadas kecil yang merupakan salah satu dari syarat-syarat sah salat. Umat Islam melakukan wudu dengan air. Namun, jika tidak tersedia air, bersuci dari hadas kecil bisa dilakukan dengan tayamum, yang menggunakan debu.
Ketentuan mengenai wudlu juga disebut Al-Quran, yakni dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6: 
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki ... " (Q.S. Al-Maidah [5]: 6).

3.Tayamum
Pengertian Tayamum
    Tayamum adalah menyucikan diri sebagai pengganti wudhu yang dilakukan karena tidak ada air. Menyucikan diri dengan cara tayamum dilakukan menggunakan tanah atau debu. Tayamum hanya boleh digunakan sekali dalam satu kali salat wajib. Sementara untuk salat sunah boleh digunakan berkali-kali asalkan belum batal.
Syarat-syarat tayamum 
    Syarat-syarat tayamum ada empat, yaitu sudah masuk waktu salat, sudah berusaha mencari air tetapi tidak ada atau terlalu sedikit, dengan debu yang suci, serta berhalangan menggunakan air.

Alat-alat Thaharah (Bersuci)
Alat thaharah adalah sesuatu yang biasa digunakan untuk bersuci. Berdasarkan jenisnya, alat thaharah dibagi menjadi tiga, yaitu air, batu dan debu.
Air
Mengutip dari buku Fiqih Thaharah, air yang bisa digunakan untuk thaharah adalah air suci yang menyucikan. Air ini disebut juga dengan air mutlak.
Debu 
Jika seorang Muslim hendak bersuci, namun ia tidak bisa menemukan air, maka diperbolehkan baginya untuk thaharah menggunakan debu yang suci. Bersuci dengan debu ini dalam Islam disebut juga dengan istilah tayamum
Benda yang Dapat Menyerap Kotoran
Benda yang dimaksud dalam hal ini di antaranya batu, tisu, kayu, dan sejenisnya. Dalam Islam, benda ini dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti beristinja’.

3 comments:

Unknown said...

Nama:Nova yovansa putra
Kelas:7 IBRAHIM

Unknown said...

Nama: Afrizal Bimantara
Kelas:7 IBRAHIM

Yoga saputra said...

Nama:Yoga Saputra
Kelas: 7 Ahmad Dahlan

Organisasi Otonom Muhammadiyah

  MATERI 1  Organisasi Otonom Muhammadiyah Organisasi otonom Muhammadiyah terdiri dari 7 bagian, yakni Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyia...