Sunday, October 4, 2020

Ibadah Haji

Penjelasan Ibadah Haji Secara Singkat

Haji artinya berkunjung ketempat yang agung


MATERI 1

Pengertian Haji

        Haji ( bahasa Arab: حج "ziarah") adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka. 

        Secara bahasa, haji artinya berkunjung ketempat yang agung. Sedangkan secara istilah, haji berarti berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah. Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Haji adalah pertemuan tahunan terbesar orang-orang di dunia. Haji adalah demonstrasi solidaritas orang-orang Muslim, dan ketundukan mereka kepada Tuhan (Allah). Kata Haji berarti "berniat melakukan perjalanan", yang berkonotasi baik tindakan luar dari perjalanan dan tindakan ke dalam niat.


Dasar Hukum Haji

Dalil dasar Quran dan hadits terkait ibadah haji: kewajiban haji, macam-macam haji, syarat rukun haji.

– QS Ali Imron 3:97

Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya”.

– Hadits sahih riwayat Bukhori dan Muslim (muttafaq alaih) Artinya:

Islam itu didirikan di atas 5 (lima) pilar : syahadat tiada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rosulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah dan  puasa di bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari & Muslim)

Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyeru ibadah haji tersebut ke seluruh penjuru dunia, sehinga berdatanganlah orang-orang dari seluruh penjuru dunia yang jauh dengan berjalan kaki atau berkendaraan, sesuai dengan firman Allah:

Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”. (QS. Al-Hajj ayat 27-28)


Syarat Haji

    Syarat haji adalah segala hal yang harus dipenuhi seseorang sehingga diwajibkan baginya untuk melaksanakan haji, dan apa bila syarat-syarat tersebut ada yang tidak dipenuhi maka gugurlah kewajiban melaksanakan haji baginya. Adapun syarat-syarat haji yaitu; 

Syarat Haji ke-1: Islam Orang yang mengerjakan haji wajib beragama Islam. Jika ada orang non Islam ingin berhaji, tentu saja ia harus bersyahadat terlebih dahulu, lalu melakukan kewajibannya sebagai islam seperti sholat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya. 

Syarat Haji ke-2: Berakal Maksudnya waras atau tidak gila. Konsekuensinya, orang yang tidak berakal tidak terkena beban kewajiban agama. 

Syarat Haji ke-3: Baligh Baligh adalah telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan sehingga sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Artinya anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berhaji sampai ia menginjak usia baligh. 

Syarat Haji ke-4: Merdeka Orang yang bebas atau bukan budak yang terikat tanggung jawab pada tuannya. 

Syarat Haji ke-5: Mampu Syarat haji ini secara khusus disebutkan dalam firman Allah ta'ala, 

artinya; "Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97) 

Mampu yang dimaksud dalam syarat haji ini, ialah: - Mampu membayar biaya perjalanan haji PP - Mampu mencukupi nafkah untuk keluarga yang di tinggalkan - Mampu melunasi hutang-hutangnya (jika ada) - Mampu secara fisik dan Ilmu Manasik 

Jika hal-hal tersebut belum bisa dipenuhi maka gugur kewajiban haji seseorang karena dianggap belum mampu dari pandangan agama.


MATERI 2

Rukun Haji

    Rukun haji atau disebut fardlu haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji dan umrah ada 5. Urutannya yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa'i, dan cukur rambut (tahalul).

1. Ihram

Ihram yaitu berniat untuk haji. Niat haji dan umrah diwajibkan sebagaimana niat sholat.

2. Wukuf di Arafah

Waktunya mulai dari waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Zulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.

3. Tawaf

Tawaf yakni mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Kabah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.

4. Sa'i

Sa'i adalah berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.

5. Tahalul

Tahalul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.


Wajib Haji 

Sedangkan wajib haji ada 6 yaitu

1. Mabit di Muzdalifah

2. Lempar jumrah aqabah tujuh kali

3. Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

4. Mabit pada malam tasyriq

5. Ihram dari miqat

6. Tawaf wada

    Rukun haji menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya. Sedangkan wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya dan diwajibkan membayar dam atau denda.

    Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah, akan tetapi  wajib  membayar  dam. Meninggalkan  thawaf  wada’  bagi jamaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.


MATERI 3

Macam-macam Cara Menunaikan Ibadah Haji

Haji Tamattu’

    Haji Tamattu’ ini merupakan jenis haji yang mendahulukan umrah baru haji. Biasanya disebut sebagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji yakni pada bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah.

    Kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.

    Setelah tahallul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini tersebut, jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna.

    Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib untuk menyembelih hewan qurban yakni seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta pada 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Haji Ifrad

    Termasuk dalam macam-macam ibadah haji, haji Ifrad merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad sendiri berarti menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.

    Mudahnya, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jamaah bisa melakukan umrah. Saat tiba di Mekkah, jamaah melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim.

    Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut tanpa bertahalul, lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom. Dalam keadaan ini, jamaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, hingga datang masa tahallul yakni pada 10 Dzulhijjah.

    Setelah itu, jamaah boleh melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji dalam jenis ini tidak perlu membayar dam atau denda.

Haji Qiran

    Qiran merupakan jenis haji yang menggabungkan antara niat haji dan umrah sekaligus, karena dikerjakan pada bulan-bulan haji. Tata caranya ialah jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf.

    Kemudian saat memasuki kota Mekkah, jamaah melakukan thawaf qudum atau thawaf di awal kedatangan di Mekkah, lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah.

    Dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i tanpa bertahallul, tetapi masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallul pada 10 Dzulhijjah.


MATERI 4

Sunah-sunah Haji

Sunah haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Sunnah-sunnah hajinya sebagai berikut:

  1. Ifrad, yaitu ihram untuk haji dahulu baru umrah.
  2. Membaca talbiyah:
  3. Berdoa sesudah membaca talbiyah.
  4. Membaca zikir sewaktu tawaf.
  5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
  6. Masuk ke Kabah.


Larangan Dalam Haji dan Dam

    Larangan Haji ini lebih tepatnya disebut larangan Ihram, karena larangan haji ini belaku pada saat jemaah haji atau jamaah umrah masih diwajibkan memakai kain Ihram. Jika ada jamaah haji atau umrah yang melanggar, artinya mengerjakan hal-hal yang dilarang di atas maka yang bersangkutan harus membayar denda atau dam, untuk setiap kasus seekor domba/kambing. Akan tetapi jika yang dilanggar adalah bersetubuh, maka hajinya tidak sah atau batal.

  1. Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
  2. Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan yang sedang ihram.
  3. Memakai harum-haruman baik pada badan atau pakaian.
  4. Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
  5. Memotong kuku.
  6. Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
  7. Besetubuh.
  8. Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
  9. Menebang pohon atau memotong rerumputan.



1 comment:

Agung said...

Secara bahasa, haji artinya berkunjung ketempat yang agung. Sedangkan secara istilah, haji berarti berziarah ke tempat tertentu

Organisasi Otonom Muhammadiyah

  MATERI 1  Organisasi Otonom Muhammadiyah Organisasi otonom Muhammadiyah terdiri dari 7 bagian, yakni Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyia...